CILEGON, (MBN) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menerima kunjungan dari Tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Rabu (01/03) Siang. Kunjungan ini terkait, persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan digelar di lingkungan Lapas Cilegon.
Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim beserta jajaran dan staf. Pertemuan tersebut sengaja digelar, untuk memahami Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, terkait Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan di lingkungan Lapas, tentunya memiliki perbedaan dengan pelaksanaan di lingkungan luar Lapas. Seperti yang diketahui, Kami menerapkan sistem buka tutup blok hunian untuk warga binaan di jam-jam tertentu. Dengan begitu, kami harus memahami betul bagaimana teknis pelaksanaan Pemilu 2023 ini,” ujar Kalapas Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim dikonfirmasi disela-sela pertemuan.
Tak hanya menjelaskan teknis pelaksanaan pemilihan umum, Tim KPU yang diketuai oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan Data dan Informasi KPU Cilegon Rendy Iswanto juga meminta pihak Lapas untuk mempersiapkan segala hal yang harus terpenuhi, sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 digelar.
“Pertemuan kali ini juga terkait apa saja yang harus dipersiapkan pihak Lapas untuk menggelar pemilihan umum bagi warga binaannya. Kami harus sudah mendapatkan nama pemilih, di tanggal 14 Februari 2024. Terkait warga binaan, yang selalu berganti datang dan bebas, tentunya akan selalu ada pemutakhiran dan validasi data ke dalam sistem informasi data pemilu. Hal tersebut, harus dipahami bersama prosesnya,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan Data dan Informasi KPU Cilegon Rendy Iswanto.
Terkait data pemilih, Pihak Lapas nantinya juga akan berkoordinasi dengan dengan Tim KPU Cilegon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Cilegon untuk melakukan Perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat warga binaan memilih dalam Pemilu 2024 mendatang.
Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Akan tetapi turut menjadi tanggung jawab bersama. Khususnya bagi Lapas Cilegon sebagai pihak Pemasyarakatan, juga memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum yang bersih, bebas, jujur dan adil.