PANDEGLANG, (MBN) – Hiburan Malam di Kabupaten Pandeglang dipersoalkan. Hal tersebut lantaran Kabupaten Pandeglang familiar dengan julukannya sebagai Kota Badak Seribu Ulama Sejuta Santri.
Menanggapi persoalan Hiburan Malam yang marak di Pandeglang, Gerakan Aktivis sosial (GAS) Pandeglang dari Gabungan Ormas LPK MP dan Peleton Pemuda juga Permapan menggelar Aksi Unjuk Rasa.
Dalam Aksinya di Kota Badak yang Familiar dijuluki Kabupaten Seribu Ulama Sejuta Santri, Korlap Aksi I menegaskan para pemilik dan pengelola untuk menutup dan membubarkan tempat hiburan malam yang meresahkan masyarakat.
“Sebagai bentuk protes maraknya tempat Hiburan malam yang dikemas dengan Rumah Makan seperti RM Pondok Cengkar, Jl. Raya Taragong-Pagelaran No 15, Margagiri Kecamatan Pagelaran, Yayang Putri, Jl. Raya Tlk. Lada No.42, Panimbangjaya Kecamatan Panimbang, dan Karista (Karoke) yang berlokasi di Kecamatan Carita, hari ini Jilid I kami Aksi,” terang Doris dalam aksinya sambil bersalawat. Selasa, (07/06).
Doris menyebut, bahwa gabungan dari beberapa organisasi yang menggelar Unjuk rasa tempat Hiburan Malam dibeberapa tempat wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten hari ini hanya sebagian kecil.
“Unjuk rasa hari ini hanya sebagian kecil saja, dan bentuk tindak lanjut ramainya pemberitaan beberapa media online terkait adanya hiburan malam yang marak di Pandeglang dengan kemasan Rumah Makan,” ucap Korlap Aksi I
Korlap Aksi I juga menambahkan, masih ada aksi lanjutan Jilid II dan III jika aksi hari ini Satpol PP tidak mengambil sikap tegas.
“Aksi yang digelar di beberapa tempat yakni Kantor Bupati Pandeglang, DPRD komisi 1 (satu) Satpol PP Pandeglang dan Dpmptsp harus ditanggapi serius dan jika tida selanjutnya aksi di Kota Badak yang terkenal dengan kabupaten seribu ulama sejuta santri ini akan digelar kembali,” ungkap Doris dari Peleton Pemuda
Sementara Jemi, Korlap Aksi II dari Ormas LPK MP mengatakan, bahwa Unjuk rasa tempat hiburan malam yang dilaksanakan dibeberapa tempat tuntutannya sederhana meminta THM ditutup.
“Aksi unjuk rasa jilid pertama hanya meminta tempat hiburan malam untuk ditutup” terang Jemi.
Masih kata Jemi, jika tuntutan tidak diindahkan bukan tidak mungkin Aksi Unjuk rasa jilid ke II dan ke III kembali akan digelar untuk melanjutkan perjuangannya menutup hiburan malam yang sudah menjadi konsumsi publik meluas.
“Jika aksi unjuk rasa jilid pertama tidak ditanggapi serius oleh Pemerintah melalui Satpol PP agar menutup tempat-tempat hiburan malam yang ada dipandeglang, maka jilid II dan seterusnya akan digelar kembali,” papar Jemi.
Jemi menyampaikan bahwa dirinya bersama Ormas dan Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Sosial (GAS), tempat hiburan malam yang marak di Pandeglang dapat mencederai budaya jika terus dibiarkan.
“Hiburan malam harus ditutup karena identik dengan minuman keras, jadi bertolak belakang dengan Pandeglang, Kota Badak Seribu Ulama Sejuta Santri,” ucapnya.
Selain itu ungkap Dia, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang seolah tutup mata dan tidak bersikap tegas menutup tempat-tempat hiburan malam yang berdampak buruk dan sangat mencoreng nama baik Pandeglang.
“Tempat Hiburan Malam ini seolah dibiarkan Satpol PP tutup mata,” tuturnya.
Ditambahkannya bahwa kepala Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) dan dan DPR segera ambil sikap.
“Kepala BPPMPT, Bupati, DPR dan Satpol PP, dan pihak penegak Peraturan daerah (Perda) harus lakukan tindakan penertiban,” tutupnya.
Ia mengingatkan kepada pemilik tempat, maupun pengelola menghentikan aktivitas tempat hiburan malam.
“Pemilik dan juga pengelola THM harus menutup, sebab hiburan malam berdampak buruk terhadap perubahan perilaku sosial masyarakat.