Mitra Banten News | JAKARTA – Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan di tempat ibadah, khususnya masjid, menjadi salah satu kegiatan yang sangat positif untuk mendukung pengembangan fungsi masjid. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan berbagai aktivitas masjid yang tidak hanya berfokus pada ibadah ritual, tetapi juga memperkuat peran masjid sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Program ini mengintegrasikan kegiatan mahasiswa dengan kebutuhan masyarakat, seperti penyelenggaraan kajian agama, pelatihan keterampilan berbasis komunitas, hingga pengelolaan administrasi masjid. Selain itu, mahasiswa juga membantu menghidupkan kembali kegiatan sosial keagamaan yang melibatkan seluruh kalangan, dari anak-anak hingga orang dewasa.
Dengan program KKN ini, diharapkan masjid dapat terus berkembang sebagai pusat penyebaran risalah Islam yang relevan dengan dinamika kehidupan modern, sekaligus menjadi wadah bagi umat untuk membangun solidaritas dan harmoni sosial.
Kuliah Kerja Nyata di Tempat Ibadah seperti Masjid merupakan kegiatan yang sangat positif, untuk mengembangkan aktivitas masjid guna menopang penyebaran Risalah Islam.
Masjid dalam bahasa Arab disebut “masjidu” (مَسْجِد), secara harfiah berarti “tempat sujud” (سجد). Secara umum, masjid merupakan tempat ibadah bagi umat Islam yang digunakan untuk melaksanakan salat dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya.
Dasar itulah menghilhami Universitas Ibnu Chaldun Jakarta,mengadakan seminar yang berjudul Manajemen Keuangan Masjid (Transparan, Akuntable, Syar’i) di Masjid Al Muqarrabin Rusun Pulo Jahe Tower, UPRS VII Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Propinsi DKI Jakarta, Sabtu (16/11/2024)
Menurut Ahmad Syaefuddin,M.Pd.I Dosen sekaligus Kepala Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam UIC Jakarta menjelaskan Dalam manajemen keuangan Masjid,penting untuk menerapkan prinsip transparansi guna menjaga amanah yang diberikan oleh jamaah yang selaras dengan prinsip syura(musyawarah) seperti yang dianjurkan dalam QS.Asy_Sura[42]:38, prinsip syura ini dapat diterapkan dalam musyawarah antara pengurus masjid dan jamaah mengenai pengelolaan yang efektif dan efisien.
“Sumber dana masjid umumnya berasal dari donasi jamaah, infaq dan sedekah ,setiap dana harus dicatat dan dialokasikan dengan jelas,termasuk untuk operasional masjid,kegiatan dakwah,pendidikan,serta bantuan sosial bagi masyarakat sekitar,prinsip keadilan dalam penggunaan dana ini sesuai dengan QS.An_Nisa[4];58” tambah sang Dossn Uztad Ahmad Syaefuddin.
Lebih lanjut Uztad Ahmad Syaefuddin menambahkan Mengelola keuangan masjid bukan hanya sekadar amanah, tetapi juga upaya kita dalam menjaga kepercayaan jamaah. Dalam pengelolaan ini, masjid diharapkan dapat lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu menjadi pusat peradaban umat yang berdaya, dengan kegiatan yang bermanfaat bagi umat.
Acara Seminar yg juga dihadiri oleh para mahasiswa mahasiswi KKN 21_FIA_UIC Jakarta,warga Rusun Pulo Jahe Tower dan Segenap pengurus DKM Masjid Al Muqarrabin membuat suasana sangat teduh,adem dan penuh rasa kekeluargaan dipandu MC Ustadz Hasbiyallah mendapat aplus dari warga rusun pulo jahe tower yang hadir.
“Semoga kegiatan baik ini seringkali diadakan di Masjid Al Muqarrabin, minimal menambah ilmu warga rusun”, Ujar Hariyanto Jamaah Al Muqarrabin yg dikenal sangat supel ini. (Kelana Peterson)