CILEGON, (MBN) – Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten kurang dari 24 jam berhasil menangkap pelaku Curanmor yang terjadi pada Kamis (12/01) sekitar pukul 03.30 Wib.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten Kompol Doharon membenarkan kejadian tersebut. “Benar, Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap pelaku Curanmor, beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo dengan Nopol A 5584 TU yang terjadi di Lingkungan Pasar Kranggot Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” kata Doharon saat dikonfirmasi pada Senin (16/01).
Diketahui pemilik kendaraan sepeda motor tersebut saudara SA (49) Kecamatan Jombang kota Cilegon. Adapun pelaku pencurian sepeda motor adalah RD (39)
Warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kemudian Doharon menjelaskan kronologi kejadian pencurian tersebut. “Kejadian terjadi pada Kamis (12/01) sekitar pukul 03.30 Wib, ketika itu korban SA ingin mengambil sepeda motor diparkiran pasca berbelanja di pasar Kranggot, namun ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang dari tempat sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilegon,” kata Doharon.
Lebih lanjut, Doharon menerangkan pasca menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cilegon melakukan penyelidikan yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Asep Iwan Kurniawan. “Tidak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Cilegon langsung mendapatkan informasi terakait pelaku RD (39) yang berada disekitar cikuasa merak, kemudian pada Jumat (13/01) sekitar pukul 14.00 Wib pelaku RD berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo dengan Nopol A 5584 TU yang sudah dirubah bentuk dari aslinya dan 1 karung sayuran hasil curian dari korban,” tambah Doharon.
Diakhir Doharon mengungkapkan pasal yang dikenakan untuk pelaku Curanmor tersebut. “Atas kejadian tersebut pelaku RD telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, pelaku RD dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutup Doharon. (Red)