SERANG (MBN) – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota kembali menangkap pengedar shabu. Kali ini petugas menangkap EJ, (24), pengedar yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Pengangguran yang mengaku baru sebulan mengedarkan shabu ini ditangkap di rumahnya di Desa Lebak, Kecanatan Ciomas, Minggu (4/4/2021) malam. Saat rumahnya digerebeg, tersangka EJ sempat membuang barang bukti 2 paket shabu melalui jendela kamar namun diketahui.
Kasatresnarkoba Iptu Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap terhadap pengedar shabu ini berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat mengaku curiga lantaran rumah tersangka EJ kerap didatangi orang-orang dari luar kampung.
Berbebekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Iptu Yuli Khaerani, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menduga kuat, tersangka EJ memang mengedarkan shabu.
Minggu malam sekitar pukul 21.00, petugas melakukan penggerebegan sedangkan lainnya mengawasi sekitaran rumah tersangka.
“Saat petugas masuk rumah, tersangka EJ sempat kaget dan lari ke dalam kamar untuk membuang barang bukti shabu. Namun diketahui petugas yang ada di luar rumah. Setelah dilakukan penggeledahan tersangka langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan prmeriksaan,” terang Shilton didampingi Kaurbinops Iptu Makrus ditemui media ini di kantornya, Rabu (7/4/2021).
Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas juga mengamankan 1 buah handphone serta uang hasil penjualan sebesar Rp300.000,-.
Kasatresnarkoba menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa tersangka mendapatkan shabu dari seorang bandar yang mengaku warga Kota Cilegon. Namun tersangka mengenal lebih dekar karena transaksi shabu tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Bahkan pengambilan barang pesanan korban diarahkan untuk mengambil di tempat tersembunyi di pinggir jalan.
“Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh si bandar setelah EJ melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” tambah Shilton.
Lebih lanjut dikatakan Kasat, bisnis haram yang dilakukan tersangka ini, baru dilakukan selama 1 bulan. “Pengakuannya baru satu bulan menjalankan bisnis shabu. Tersangka mengaku terpaksa melakukan karena untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya. (har/red)