SERANG (MBN) – Lagi asik “ngefly” sambil pegang gorila, HJ alias Jimy, 23, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di rumahnya di Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Dari tersangka pecandu ini, petugas juga mengamankan tembako gorila yang disembunyikan dalam tapeware.
Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton menjelaskan tersangka HJ alias Jimy diamankan di rumahnya pada Selasa (2/3) sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan terhadap pencandu tembako gorila ini berawal dari informasi masyarakat jika tersangka kerap mengkonsumsi narkoba.
“Dari informasi itu tim satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya masih dalam pengaruh tembako gorila” ungkap Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Anwar Nurul Huda kepada media ini Rabu (3/3/2021).
Dalam penggeledahan, lanjut Shilton, petugas juga menemukan tapeware yang berisi tembako gorila. Kepada petugas, buruh serabutan ini sempat beralasan bahwa gorila yang ada dalam tapeware bukan miliknya namun akhirnya diakui kepunyaannya yang dibeli dari seseorang melalui media sosial.
“Awalnya sih sempat mengelak tapi akhirnya mengakui barang bukti yang diamankan miliknya yang dibeli melalui media sosial. Jadi antara tersangka dan si penjual tidak kenal lebih dekat,” kata Kasatresnarkoba.
Lebih lanjut Shilton menambahkan tersangka sudah 3 kali membeli tembako gorila untuk dikomsumsi sendiri. Tersangka mengkonsumsi tembako gorila dengan alasan hanya ingin menghilang stres dan juga bisa membuat tidur nyenyak.
“Katanya sih belum lama mengkonsumsi tembako gorila. Alasan tersangka hanya untuk menghilangkan stres dan bikin tidur nyenyak,” kata Shilton. (har/red)