CILEGON, Mitra Banten News – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara (YLBH PKN) untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan. Kegiatan digelar dengan memanfaatkan Ruangan Pojok Literasi Digital, rabu (21/02/2024) siang.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon telah menegaskan komitmennya untuk membuka pintu bagi semua yayasan dan lembaga bantuan hukum yang ingin memberikan bantuan kepada warga binaan. Kebijakan ini mencerminkan upaya Lapas Cilegon untuk memperluas akses terhadap layanan hukum yang adil dan berkeadilan bagi para narapidana yang berada di bawah naungannya.
Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Dan Perawatan (KASUBSI) Lapas Cilegon. Rilo Restu Prambudi menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah konkret untuk memfasilitasi kerja sama dengan yayasan dan lembaga bantuan hukum. Hal ini termasuk menyediakan ruang pertemuan yang sesuai dan memfasilitasi komunikasi antara para pengacara atau konselor hukum dengan para narapidana yang membutuhkan bantuan.
“Penyuluhan ini sengaja digelar sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan. Selain itu, kami juga memberikan pendampingan kepada setiap warga binaan untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang mereka alami,” ujarnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, menyatakan bahwa senantiasa terbuka untuk menjalin kerja sama yang erat dengan berbagai yayasan dan lembaga bantuan hukum guna meningkatkan efektivitas program-program rehabilitasi yang kami sediakan. Kolaborasi ini menjadi bagian integral dari visi kami untuk mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan sadar akan hak serta kewajiban hukum mereka.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas ini dengan penuh integritas, transparansi, dan keadilan”. Ujarnya
Dalam kegiatan penyuluhan, warga binaan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan serta bertukar pikiran terkait perkara yang sedang mereka jalani, dan dijawab langsung oleh Afwan Rosmi Fikriyuddin, selaku pemateri dari YLBH PKN.
Penyuluhan tak hanya diikuti oleh warga binaan berstatus tahanan yang sedang menjalani proses persidangan. Mereka yang sudah berstatus narapidana juga mendapatkan pembinaan kesadaran hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini memang secara periodik dilaksanakan di Lapas Cilegon. Kegiatan digelar, untuk memberikan pemahaman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta menyadarkannya tentang pentingnya untuk sadar dan taat terhadap hukum yang berlaku.
Diharapkan, kebijakan terbuka ini dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lainnya di seluruh wilayah Indonesia untuk meningkatkan akses terhadap bantuan hukum dan memperkuat prinsip-prinsip keadilan di dalam sistem peradilan pidana.
Sehingga, ketika mereka bebas nanti dapat lebih mengendalikan diri dan tidak kembali melakukan kegiatan yang melanggar hukum.