CILEGON – Dalam rangka memastikan hak para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Lapas Cilegon) menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) perdana di tahun 2021, Kamis (21/1/21), bertempat di lorong atas Gedung 2 Lapas Cilegon.
Sidang TPP yang dihadiri oleh Kepala Seksi Binadik, Kepala Seksi Giatja, Kepala Subseksi Bimkemaswat, Kepala Subseksi Keamanan, Kepala Subseksi Bimker dan 18 warga binaan serta Kepala Bapas Serang secara virtual melalui aplikasi id zoom.
Kasi Binadik, Muhammad Khapi yang juga selalu Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan menjelaskan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) adalah mereka yang telah melalui proses pengamatan selama menjalani masa pidana. Salah satunya berperan aktif dalam program pembinaan dengan catatan berkelakuan baik dan telah menjalani setengah dari masa pidana yang telah diterima.
Selain salah satu dalam rangka memenuhi hak integrasi bagi warga binaan, sidang TPP ini dilaksanakan sebagai bagian tindak lanjut Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Kalian harus mentaati aturan yang ada di Lapas dan bagi kalian yang akan diusulkan program untuk segera melengkapi berkas yang diperlukan,” pesan Khapi kepada WBP yang mengikuti sidang TPP hari ini.
Sementara, Kepala Bapas Serang, Cipto Edy menyampaikan dalam memenuhi hak para WBP, usulan-usulan tersebut harus terpenuhi persyaratan administrasi dan substantifnya, sedangkan untuk program asimilasi rumah karena Covid-19 sudah jelas dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.
Ia juga memberitahukan kepada 18 warga binaan yang diusulkan asimilasi rumah bahwa 8 orang akan dilimpahkan ke Bapas lain di luar Bapas Serang dikarenakan penjamin dari 8 orang tersebut berdomisili di luar Kota Serang.
Asimilasi rumah yang diberikan bahwasannya atas dasar Permenkumham No.32 tahun 2020, dimana dalam isinya ditujukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
“Untuk itu, saya berpesan agar saudara-saudara warga binaan untuk lakukan monitoring setiap 1 minggu sekali dengan PK Bapas melalui Video Call, patuhi protokol kesehatan jika nanti sudah di luar Lapas dan jangan sampai mengulang kembali pelanggaran hukum saat nanti sedang proses asimilasi rumah”, ujar Cipto.
“Asimilasi rumah bukan bebas murni, jadi jika melakukan kembali pelanggaran hukum maka asimilasi rumah akan dibatalkan dan adanya pertambahan hukuman”, tegas Kabapas.
(red)