CILEGON, (MBN) – Sebanyak 192 Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas IIA Cilegon mengikuti tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 9 Desember 2020, bertempat di lapangan Lapas Cilegon.
Kepala Lapas kelas II ACilegon Masjuno mengatakan, dari seluruh jumlah narapidana Lapaa kelas IIA Cilegon ada sebanyak 1376. Namun hanya sekitar 192 narapidana Lapas kelas IIA Cilegon yang berhak menyalurkan suaranya, namun ada pemilih tambahan sebanyak 14 narapidana di Pilkada Kota Cilegon sesuai ketentuan yang berlaku. napi Lapas kelas IIA Cilegon memberikan hak pilihnya seperti masyaralat pada umumnya, hanya saja proses pencoblosanya dilakukan di area Lapas Kelas IIA Cilegon, tetapi semua napi yang sesuai ketentuan dipastikan terpenuhi haknya.” katanya. Rabu. (9/12/2020).
Menurutnya, seluruh Narapidana di Indonesia berhak Mendapatkan hak pilihanya kepada calon dalam pemilihan suara yang sedang berlangsung dilaksanakan, hal itu seauai dengan ketentuan pasal 51 PP 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan (WB) pemasyarakatan. Selain itu, keputusan itu juga telah sesuai dengan surat edaran (SE) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor: PAS- 23. HH. (01.04 tahun 2020. Tanggal 24 Oktober 2029 tentang pemenuhan Hak Pilih bagi tahanan dan Narapidana di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan Pilgub, pilwako dan Pilbup di tanah air.
“Segala sesuatunya telah dipersiapkan secara menyeluruh. dimana saat ini sedang berlangsung acara pencoblosan, walaupun sedang dilanda masa pandemi covid-19, namun kami memyiapkan protokol kesehatan, allhmdulillah Acra berjalan dengan lancar, walaupun sempat terhenti karena di guyur hujan, namun semua allhmdulillah acara pencoblosan beres dengan lancar.” pungkasnya (Anas)