SERANG, (MBN) – Mengawali tahun 2022, jajaran Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis).
Kepala Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Heri Kusrita mengikuti kegiatan Rakernis Pas secara virtual bertempat di ruangan tamu Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas IIA Serang didampingi oleh para Kepala Seksi Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas IIA Serang.
Dirjen Pas, Reynhard SP Silitonga dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan Rakernis Pas secara resmi menekankan tentang 3+1 kunci penyelenggaraan Pemasyarakatan yaitu 3 kunci Pemasyarakatan Maju dan penerapan Back to Basic.
“Permasalahanyang dihadapi pemasyarakatan pada waktu lalu dan hari ini seharusnya menjadi bahan introspeksi kita, apakah kinerja kita sudah optimal atau ada faktor lain yang menjadi penyebab permasalahan. Terhadap hal ini, sangat perlu dibangun komunikasi yang insentif dan komprehensif. Dalam menjawab permasalahan tersebut, seluruh jajaran Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1 yaitu 3 kunci Pemasyarakatan Maju dan penerapan Back to Basics”, ungkap Silitonga.
Selain penerapan 3+1 Kunci penyelenggaraan Pemasyarakatan, Silitonga juga mengapresiasi kinerja jajaran pemasyarakatan yang telah melakukan deteksi dini sehingga dapat berkontribusi pada ketersediaan data tingkat kerawanan di Lapas/Rutan secara nasional. (AN)