SERANG, (MBN) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang mengusulkan sebanyak 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal.
Adapun para Warga Binaan yang mendapatkan remisi terdiri atas beberapa kasus, Mulai dari Perlindungan Anak, Penipuan hingga Narkoba.
Kepala Lembaga Pemasyaratakan (Kalapas) Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menjelaskan bahwa para Warga Binaan yang diusulkan karena berkelakuan baik dan sudah melalui proses penilaian sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 1995 Tentang pemasyarakatan.
“Pengurangan hukuman atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Minimal hukuman sudah dijalani enam bulan sehingga layak diusulkan menerima remisi hari besar keagamaan, Natal,” Ujar Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita.
Lapas Kelas IIA Serang sendiri memiliki kapasitas 425 orang dengan jumlah isi penghuni per tanggal 18 Desember 2020 sebanyak 606 Orang WBP. Terdapat 13 orang Warga Binaan yang beragama Nasrani namun tak semuanya memenuhi syarat mendapatkan remisi.
Ke-8 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang yang diusulkan menerima remisi terdiri satu orang untuk 15 hari, 4 orang untuk remisi satu bulan, serta tiga orang untuk remisi satu bulan 15 hari.
“Usulan remisi ini sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Jika usulan diterima, maka akan disampaikan kepada masing-masing narapidana pada saat Natal nanti,” jelas Kalapas. (Zul/red)