Mitra Banten News | RANGKASBITUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, kini resmi memiliki merek dagang atas nama “PasThika”. Sertifikat merek ini diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tanggal 09 Januari 2025, yang diterima secara resmi oleh Lapas Kelas III Rangkasbitung, Rabu (15/01/25).
Merek dagang “PasThika” menjadi langkah strategis dalam mendukung program pembinaan dan pengembangan kreativitas warga binaan. Nama ini akan digunakan untuk memasarkan berbagai produk hasil karya warga binaan yang mencerminkan kualitas, inovasi, dan pemberdayaan.
Kepala Lapas Rangkasbitung, Muhamad Khapi, menyampaikan rasa syukur atas terdaftarnya merek ini. “Ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam membina warga binaan untuk menghasilkan karya yang tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menunjukkan kreativitas dan keterampilan mereka. Dengan adanya merek ini, kami optimis hasil karya warga binaan akan lebih dikenal luas dan diterima oleh masyarakat,” ujar Kalapas
Hal senada disampaikan oleh Kepala Subseksi Pembinaan, Eka Yogaswara, yang menambahkan bahwa merek ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kerja keras warga binaan. “Kami berharap merek ‘PasThika’ dapat menjadi simbol pemberdayaan warga binaan, serta membuka peluang untuk meningkatkan perekonomian mereka setelah bebas nanti, selain itu merek ini juga menjadi branding tersendiri dan melindungi karya-karya narapidana” katanya.
Dengan pengakuan ini, Lapas Rangkasbitung berharap dapat memperluas jangkauan pemasaran produk yang dihasilkan, memberikan manfaat ekonomi yang nyata dan memperkuat citra positif lembaga pemasyarakatan di mata masyarakat.