SERANG, (MBN) – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, bersikap tegas terhadap Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Seluruh Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Banten. Hal tersebut disampaikannya melalui arahan yang disampaikan secara virtual kepada seluruh Jajaran di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten yang dilaksanakan pada hari Kamis pagi (10/02).
Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita beserta seluruh jajaran di Aula Lapas Kelas IIA Serang secara virtual.
Tejo Harwanto menilai, melakukan kampanye anti narkoba merupakan tindakan yang sudah benar, namun Tejo Harwanto tidak akan memberikan toleransi sedikitpun terhadap oknum pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Wilayah Banten jika terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kepada seluruh Kepala Satuan Kerja baik itu pemasyarakatan maupun keimigrasian, pastikan bahwa seluruh jajarannya bersih dari narkoba. Lakukan pengetesan baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan instansi terkait seperti BNN,” ujarnya
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan satuan kerja Bersinar (Bersih narkoba), Tejo dengan tegas mewanti jika terdapat jajaran yang terbukti menggunakan narkoba akan ditindak dengan tegas.
Selain itu, Tejo Harwanto meminta jajarannya untuk menyikapi tren kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron dengan lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, serta lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pada kegiatan perkantoran, khususnya pada kegiatan pelayanan publik.
“Lakukan Tes Cepat Covid-19 secara berkala sebagai langkah tracing. Jika dirasa tidak mampu, segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, TNI/Polri dan Instansi terkait hal tersebut. Ini juga berlaku dalam rangka vaksinasi bagi Pegawai. Pastikan pegawai telah divaksinasi dengan dosis lengkap dan dosis lanjutan (booster)”, ujarnya.
Sebagai penutup, Kakanwil menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kanwil Banten, untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat. Instruksi tersebut sekaligus peringatan bagi seluruh petugas Lapas, Rutan, imigrasi dan Kanwil dalam memberikan layanan harus dilaksanakan secara Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)
(ZR)