CILEGON, (MBN) – Sebagai bentuk sinergisitas dalam pemanfaatan hasil pembinaan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan sebagai sarana menjalin kerjasama guna mempersiapkan klien pemasyarakatan untuk dapat berintegrasi dengan masyarakatan seutuhnya, Koperasi Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lapas Kelas IIA Serang dan Bapas Kelas II Serang.
PKS tersebut ditandatangani oleh Ketua Koperasi Pengayoman Kanwil Kemenkumham Banten, Yurista Dwi Artharini, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita dan Kepala Bapas Kelas II Serang, Cipto Edy dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib dan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Ida Asep Somara.
Penandatanganan PKS sendiri dilakukan dalam rangkaian kegiatan Rapat Kerja Wilayah Tahun 2021 Kanwil Kemenkumham Banten di Ballroom Hotel Aston Cilegon, Rabu (08/12).
Adapun, ruang lingkup perjanjian kerjasama Koperasi Pengayoman Kanwil Kemenkumham Banten dengan Lapas Kelas IIA Serang meliputi kerjasama dalam memasarkan produk jahe merah sebagai salah satu minuman yang disajikan di RM. Roemah Prestasi yang dikelola oleh Koperasi Pengayoman Kanwil Kemenkumham Banten.
Sementara, ruang lingkup perjanjian kerjasama Koperasi Pengayoman Kanwil Kemenkumham Banten dengan Bapas Kelas II Serang meliputi penyediaan kegiatan dan tempat dalam pelaksanaan program bimbingan kemandirian bagi klien pemasyarakatan Bapas Kelas II Serang pada RM. Roemah Prestasi. (Red)