LEBAK (MBN) – Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) layangkan Surat Laporan Pengaduaan (Lapdu) ke Kejaksaan Negri (Kejari) Lebak soal adanya dugaan penyelewengan dana simpan pinjam di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan se Kabupaten Lebak. KLB juga mendesak Kejari segera lakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap UPK secara menyeluruh.
“Kami minta Kejari Lebak segera lakukan penyelidikan dan penyidikan ke seluruh UPK di Lebak. Kami menduga adanya ketidak beresan bahkan indikasi kerugian negara di UPK lantaran dana pergulirannya itu gak jelas,”kata Ahmad Yani salah satu anggota KLB pada awak media. Minggu, (2/5/2021).
Kata Yani yang juga Ketua Umum LSM Bentar ini, menyikapi pernyataan Kepala Dinas PMD itu adalah hak jawab DPMD dan itu alibinya, yang jelas KLB kata dia, akan terus mengawal kasus dugaan penyelewengan dana di UPK ini hingga tuntas.
“Kita sudah berikan lapdu ke Kejari Lebak ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) dan apapun alibinya yang jelas KLB akan terus mengawal hingga ke akar- akarnya,”tegasnya.
Yani mengungkapkan, dana di UPK di tiap- tiap Kecamatan se Kabupaten Lebak itu anggarannya puluhan miliar hingga ratusan miliar. Karena di Kabupaten Lebak ada 28 UPK.
“Namun kita menduga semua legalitasnya itu gak jelas, penyaluran dananya atau perguliran dananya juga gak jelas. Nah, itu yang kita sikapi dan akan terus kita kawal di Kejari sampai tuntas sampai ke pengadilan tipikor,” tegasnya.
Lanjutnya menjelaskan, adapun kewenangan DPMD dalam UPK itu adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap UPK di setiap Kecamatan. Namun, ia yakinkan, bahwa dinas PMD belum pernah melakukan pembinaan dan melakukan pengawasan terhadap UPK tersebut.
“Kami menilai DPMD terkesan tutup mata dan seolah- olah melakukan pembiaran terhadap keberadaan UPK, di Lebak ini”tegasnya.
Terkait dugaan penyelewengan dana UPK yang dilakukan oleh oknum di tiap- tiap Kecamatan, ungkap Yani, jika dihitung dan di jumlahkan nilai anggarannya itu hingga puluhan miliar bahkan ratusan miliar.
“Jadi jelas indikasinya kuat adanya kerugian negara. Tentu dengan fakta dan bukti yang kita miliki dan itu mengarah pada kerugian negara yang sangat besar,”tuntasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak Bayu Wibianto saat dikonfirmasi belum menanggapi soal dugaan kasus di UPK tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak- pihak terkait. (Anas/Ajdi)