(MBN) berita banten hari ini – pandeglang | Lelang pekerjaan Preservasi Jalan Pandeglang – Saketi – SP Labuan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga, Satuan Kerja TP- SKPD Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten PPK S 01 Provinsi Banten, dengan nilai Rp. 19 Miliyar lebih, terindikasi melanggar aturan yang telah di tetapkan dalam Model Dokumen Pemilihan (MDP) yang telah ditetapkan.
Pelanggaran tersebut terlihat pada penetapan pemenang yang telah ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) BP2JK Wilayah Banten dengan penyedia PT. OSA Putra Batom, namun dalam beberapa dokumen ada kesamaan dengan peserta lain yaitu PT. Wijaya Karya Nusantara. Dengan adanya kejanggalan tersebut menuai banyak kritikan salah satunya dari Tb. Irpan Taupan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi For Masyarakat (Transformer) Banten.
“Ini jelas sudah ada pelanggaran, dalam MDP tidak boleh adanya persekongkolan antara peserta satu dengan lainnya. Tapi kenapa masih ditetapkan sebagai pemenang,” tegasnya, 13 April 2022.
Selain itu, kata Irpan pihaknya meminta agar dilakukan pembatalan atau tender ulang. Bahakan harus nya penyedia dikenakan sanksi atau daftar hitam, karna hal itu sudah di atur dalam MDP.
“Kami meminta kepada para penegak hukum untuk memeriksa dokumen – dokumen para peserta. Bahkan kami juga akan membuat laporan. Hal ini tidak bisa dibiarkan, dan ini pelanggaran berat,” katanya.
Jika memang tidak dibatalkan atau tender ulang, kata Irpan, dirinya akan turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa.
Sementara itu, Ade Giskar Pokja BP2JK ketika dikonfrimasi mengatakan terkait Informasi yang diterima saudara sepertinya tidak sesuai dengan dokumen yang ada.
“Owh, punteun.. terkait Informasi yang diterima saudara sepertinya tidak sesuai dengan dokumen yang ada,” jawab Ade Giskar dengan singkat, beberapa waktu lalu. (Red)