(MBN) berita banten hari ini | Tidak lama lagi tahun ajaran 2021/2022 akan segera berakhir. Sekitar Mei 2022, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2022/2033 akan digelar.
Bagi para orangtua, wali murid dan guru, tahun 2022 PPDB terbagi ke dalam beberapa tahapan. Tahapan-tahapan tersebut mengenai cara daftar PPDB atau tahapan PPDB. Mulai dari pengumuman terbuka, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, dan juga proses daftar ulang.
Dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek oleh Kompas.com, Berikut detail dari tahapan PPDB tahun 2022 :
1. Pengumuman tentang informasi PPDB dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah masing-masing. Informasi tentang PPDB ini selambat-lambatnya diumumkan pada minggu pertama bulan Mei.
Dalam pengumuman tersebut, ada beberapa informasi yang akan disampaikan oleh pemerintah daerah.
Pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai persyaratan calon peserta didik sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia, dan juga tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB.
2. Pendaftaran Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,Dan Sekolah Menengah Kejuruan pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring.
Pendaftaran secara daring dilaksanakan dengan menggunakan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
Pelaksanaan mekanisme pendaftaran PPDB secara daring menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Akan tetapi, jika fasilitas jaringan kurang memadai maka PPDB dapat dilaksanakan secara luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
3. Seleksi, Proses seleksi dibagi ke dalam empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, dan juga jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria yang berbeda-beda.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu.
Jalur perpindahan orang tua bagi peserta didik yang orang tuanya dipindah tugaskan, dan jalur prestasi bagi peserta didik yang berprestasi.
4. Pengumuman penetapan dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah. Jika Kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
5. Pendaftaran ulang dan pendataan ulang
Peserta didik yang diterima dalam PPDB melakukan daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Selain pendaftaran ulang, terdapat juga proses pendataan ulang yang dilakukan oleh pihak sekolah. Sekolah melakukan pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan.
Dalam proses pendataan ulang, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya apa pun.
Itulah tadi tahapan-tahapan PPDB di tahun ajaran 2022/2023 mendatang. Meski belum diketahui tanggal pendaftaran, dengan mengetahui tahapannya bisa memberikan gambaran bagi orangtua, wali murid dan guru mengenai alur pendaftaran PPDB 2022/2023