SERANG (MBN) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Pro-Anti Korupsi (AMPRAK) Banten Ancam Akan Audiensi Didinas Inspektorat Provinsi Banten dalam waktu dekat ini akan menanyakan hasil audit kinerja APIP terkait Penggunaan Dana Bos Reguler SMKN1 Kota Serang Tahun Anggaran 2020 yang diduga ada perbuatan melawan hukum pada pelaksanaannya dikatakan Duleh Selaku Koordinator Investigasi Dan Kajian Analis Lsm AMPRAK.
Menurutnya yang mana tahun 2020 di gunakan peruntukan pembelian/perbaikan pemeliharaan sarana prasarana sekolah, yang dianggarkan pada untuk pemeliharaan sarana tahap I sebesar Rp 265.324.750Tahap II Rp 177.931.899Tahap III Rp 795.423.905 dalam satu tahun Rp 1.238.680.554 dari nilai dana Bos Reguler yang diterima dalam satu tahun Tahap I sebesar Rp 1.069.440.000Tahap II Rp 1.428.087.734Tahap II Rp 1.069.800.000semua anggaran terserap sampai akhir tahun dalam penggunaanya tanpa silpa.
Bahawa mengingat penggunaan dana bos sekolah kalau dilihat dari Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS Reguler dengan rinci ada 14 Komponen pembiayaan bisa pakai Dana Bos.
Salah satunya aitem dalam komponen didalamnya ada penggunaan dana di peruntukan pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah ada 9 aitem.
Diantaranya digunakan untuk Rehabilitasi pemagaran, Rehabilitasi lapangan olahraga, Rehabilitasi Pembuatan tihang basket dan lainnya pada tahun 2020 dan lainya dalam sarana prasarana.
Bahwa kesemuanya kegiatan pekerjaan dimaksud diduga ada kejanggalan dalam penggunaan barang matrialnya, salah satu contoh pembuatan tihang basket dan lainnya diduga menggunakan bahan barang matrial besi belanja dari rongsokan alias menggunakan barang besi bekas, yang seharusnya terbuat dari bahan barang matrial baru, karena mengganti yang sudah tidak layak, bukan sebaliknya, hal ini jelas tidak dibenarkan.
Bahwa, kalau dilihat dari kos anggaran selain besar juga harus disesuaikan dengan peruntukannya, bisa buat pemeliharaan meja kursi yang sudah tidak layak maka perlu di ganti, karena barang lapuk, begitu pula jika pekerjaan memerlukan matrial besi juga harus besi baru.
Bahwa, berdasarkan hasil Visual Foto fisik pekerjaan di duga adanya potensi yang mengarah pada kerugian keuangan negara.
Bahwa berdasarkan analisa lembaga kami tinggal dihitung Potensi Kerugiannya, Acuannya SHB Contoh Penggunaan Bahan Material Besi Tihang Basket di RAB Harus Baru & di lapangan faktanya memanfaatkan besi tihang dari besi bekas jelas berbeda harganya begitujuga kualitas mutu barang dimaksud dan tidak dianjurkan dalam pemeliharaan menggunakan bahan material bekas dan/atau beli bahan bekas. pemeliharaan artinya merawat ketika ada barang yang rusak contohnya meja, korsi maka harus diganti dengan yang baru.
Begitupula pemagaran tidak boleh menggunakan besi diluar RAB atau Spec satuan harga barang SHB rata-rata yang dipakai.
Bahwa kondisi riil di lapangan tinggal dikali Volume bangunan maka estimasi kerugian keuangan negara akan kelihatan antara hasil fisik bangunan dengan ketentuan RAB atau Gambar setelah disinkronkan dengan nilai pagu anggaran.