SERANG, (MBN) – Paket lelang pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik serta pengadaan alat praktik dan peraga siswa SMK tahun anggaran 2021 yang bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten diduga kuat penggabungan tender ini terindikasi dipaksakan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dugaan adanya penggabungan tender yang terindikasi dipaksakan ini nilai kurang lebih 17 miliar diduga rentan terhadap dampak hukum setelahnya.
Hal itu dikatakan Adung Lee sapaan akrab ketua LSM Karat bahwa ada beberapa kejanggalan dalam praktek pertenderan dan terkesan Ugal-ugalan dalam paket tersebut sehingga ada beberapa point’ yang patut diduga ada faktor kesengajaan bahwa ada dugaan secara sengaja ditenderkan dengan menyatukan nomenklatur anggaran pengadaan alat praktik utama siswa dengan pengadaan peralatan tik sehingga nilainya menjadi lebih dari 15 M sehingga perusahaan kecil tidak bisa ikutan tender.
“Ada dugaan bertentangan dengan kedua peraturan dibawah ini dengan mengacu pada Perpres No. 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa serta Permendikbud No. 5 THN 2021 tentang juknis DAK dijelaskan bahwa metode pengadaan menggunakan e_ purchasing kecuali kondisi tertentu ( misal produk tidak ditayangkan) karena masih ada item barang pada pengadaan ini yang sebenarnya terdapat di e_katalog namun tetap ditenderkan,” papar Adung kepada media, Jumat (24/0921).
Masih dikatakan Adung, bahwa ada dugaan dalam dokumen lelang spesifikasi yang dijadikan syarat mengarah kepada salah satu penyedia/ pabrikan terlihat dari daftar kebutuhan alat kompetensi tehknik instalasi tenaga listrik produk masih tayang di e_ katalog dengan spesifikasiyang sesuai dengan juknis penggunaan DAK pendidikan 2021. Jika ini terbukti kami mendesak pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat dapat secepat mungkin menindaklanjuti dugaan indikasi praktik lelang yang tidak taat aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dindik Banten.
“Kami juga dalam hal ini tidak bermaksud apa apa selain pelaporan tapi biarkan masyarakat atau para pengusaha untuk menilai beginilah urusan pertenderan khususnya di Dindikbud Banten. Agar kedepan PPK tidak mengambang dalam hal pengambilan keputusan dalam sistem pengadaan barang dan jasa secara komprehensif dan selalu konsisten terhadap peraturan.” Tabahnya.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dindikbud Provinsi Banten Daiman mengatakan hal itu silahkan langsung konfirmasi ke kepala bidang SMK aja karena semuanya sudah dikerjakan sesuai aturan.
“Silahkan konfirmasi ke bidang SMK, semua sdh dilaksanakan sesuai aturan,” Tukasnya dengan singkat. (Anas)