(MBN) berita banten hari ini | Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Realitas (LSM KARAT) meminta kepada Aparat penegak hukum secara tegas dan gamblang untuk segera mengungkap dalang dibalik kasus penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat kelapa dua
Kasus penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat kelapa dua sejauh ini masih belum ada progres yang signifikan
Belum ada penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, bahkan hingga saat ini dalang dibalik kasus penggelapan pajak kendaraan masih belum diketahui
Sudah hampir sepekan kasus ini bergulir dan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dari berbagai pihak
Dikatakan Ketua LSM karat Adung, Bahwa kasus penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat kelapa dua Tangerang dengan nilai sementara terkonfirmasi oleh badan pendapatan daerah kurang lebih berkisar sekitar Rp 6 miliar ini merupakan kejahatan luar biasa.
“Karena telah menggunakan sistim informasi negara bahkan patut diduga terencana, struktur dan masif yang bisa dijerat dengan pasal berlapis. Tuturnya
Lebih lanjut kata Adung, Dalam waktu dekat juga akan melayangkan surat kepada Bareskrim mabes polri, Insfektorat, BKD dan BPK RI perwakilan Banten.
“Sebagai penegak hukum Bareskrim mabes polri bisa memproses hukum sesuai hukum pidana dan hukum lainnya sehingga bisa mengungkap dalang dibalik kasus ini, Pihak insfektorat dituntut serius dan setelah audit pelaku penggelapan pajak harus bertanggung jawab mengembalikan pemasukan asli daerah karena kasus ini telah mencederai para wajib pajak, kepala BKD yang baru harus berani dan cepat memproses oknum ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Tegasnya
Masih kata adung, BPK RI perwakilan Banten juga harus didesak untuk mengaudit kembali bukan hanya UPT Samsat kelapa dua akan tetapi seluruh Samsat yang berada dalam ruang lingkup BAPPENDA Provinsi Banten, untuk membuktikan agar tidak ada lagi kejadian kejadian yang melanggar hukum yang sangat merugikan negara dan dampaknya menyengsarakan masyarakat luas.
“Tidak cukup sampai disitu atasnama transfaransi informasi publik hasil dari audit untuk dipublikasikan supaya tidak terjadi kegaduhan dengan lahirnya praduga praduga dari pihak lain. Pungkasnya (Red)