LEBAK, (MBN) – Akibat lemahnya pengawasan dari Pihak PUPR Pusat di pekerjaan ruas jalan nasional 111 Bayah – Cibareno, yang salah satu titik pekerjaannya di tanjakan dekat Simpang wangun Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten masih menyisakan pekerjaan, yaitu pengurugannya belum di selesaikan, padahal hasil pekerjaan Tembok Penahan longsor nya sudah selesai, dan pengurugan harus segera di tuntaskan, itu pekerjaan nya kontraktor pemenang tendernya.
Saat awak media tutun langsung ke lokasi pekerjaan, di temukan rongga yang masih menganga di bagian bawah badan jalan, karena belum di urug semuanya. Memang sebagian besar udah di lakukan pengurugan dengan matrial tanah, padahal informasi yang tersadap oleh awak media dari sebelum pekerjaan itu di mulai, itu harus di lakukan Borfel, sesuai RAB awalnya, karena lokasi pekerjaan tersebut itu ada rongga, bahkan ada gua,” tutur sumber awak media ini yang namanya minta tidak di publikasi beberapa waktu lalu.
Iya Ka, itu pekerjaan harusnya sih di lakukan borfel, namun entah ada apa, saat di mulai pekerjaan di rubah dengan Tembok Penahan Lingsor ( TPL ). pada info yang Saya tau dari salah satu wakil kontraktor pelaksana pekerjaan bagian lapangan, pekerjaan tersebut harus di borfel,” terangnya.
Sementara pihak kontraktor saat hendak di konfirmasi awak media ini susah di temui, di cari no WhatsApp nya beberapa pegawai/ tukang , mereka mengatakan Saya mah tidak punya no hp nya Pak, karena Kami hanya pegawai biasa,” tuturnya.
Dede Mulyana, selaku ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat, Kumpulan Pemantau Korupsi Banten ( KPKB ), mengkritik keras kepada PUPR Pusat, Pihak Satuan Kerja ( Satker ), juga konsultan, yang lalai melakukan pemeriksaan dan pengawasan hasil pekerjaan subkon di lapangan,” cetusnya.
Dede Mulyana, kepada awak media ini mengatakan, akan kroscek ke lokasi lokasi pekerjaan, baik yang Preservasi dengan Anggaran yang kurang lebih 11 M, juga yang Program penanganan longsor, amblas dan yang lainnya, yang kalo tidak salah anggarannya, kurang lebih 16 M, yang jumlah titik pekerjaannya 5 titik, yang terdiri 3 titik harus di borfel, 1 titik penganan amblas, dan 1 titik lagi TPL yang berlokasi di Kp Cikatomas,” paparnya.
Masih Kata Dede Mulyana, Dia akan melaporkan secara tertulis, sesuai hasil temuan pekerjaan di lapangan, agar PUPR pusat menindak perusahaan kontraktor yang mendapatkan tender agar tidak mengsubkonkan pekerjaan, apalagi sampai 3 tangan, ini jelas berpengaruh kepada hasil pekerjaan, dan ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Dan Dia, ( Dede Mulyana /red ) yang sebagai Ketua LSM KPKB, akan mengadukan apa saja temuan di lapangan ke kementrian terkait,” pungkasnya.