Modus pura – pura membeli rumah, ST (59) warga Kota Surakarta, Jawa Tengah nekad membawa kabur sepeda motor Honda Beat. Namun belum sempat lari jauh, Satiyo tertangkap dan menjadi bulan-bulanan warga.
Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan di Perumahan BCP 1 atas laporan Marsah (52), ibu rumah tangga asal Lingkungan Cigoer, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Iya pelaku sudah kita tahan di Rutan Polsek Ciruas. Tersangka sempat dihakimi warga dan kini ditahan di Mapolsek Ciruas,” kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Ipda Yogo Handono kepada wartawan, Rabu 18 September 2024 sore.
Cuaib menjelaskan kasus penipuan yang dilakukan pria asal Jawa Tengah itu bermula pada Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 11.50 WIB, korban didatangi pelaku yang diantar oleh tetangganya.
“Awal mula kejadian pelaku datang ke rumah korban di Kampung Cigoer, diantar oleh sopir angkot yang merupakan tetangga korban,” jelasnya.
Cuaib menerangkan kedatangan Satiyo kerumah korban untuk melakukan transaksi jual beli rumah korban yang berlokasi di Perumahan BCP 1, senilai Rp500 juta.
“Pelaku bilangnya mau membeli rumah korban seharga Rp500 juta, dan korban menyetujuinya. Kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkan pelaku ke Bank untuk mengambil uang,” terangnya.
Cuaib mengungkapkan tanpa rasa curiga, Marsah mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 6437 AE ke Bank di sekitar Perumahan BCP 1.
“Pelaku kemudian bersama korban pergi ke Bank. Tapi sesampainya di TKP, pelaku meminta korban untuk turun dari motor dengan alasan pelaku mau mampir ke rumah temanya,” ungkapnya.
Cuaib menambahkan korban tidak curiga jika Satiyo ingin membeli rumahnya. Namun ketika korban turun, tersangka langsung manarik gas berniat meninggalkan korban. Saat pelaku hendak kabur membawa motornya, korban langsung berteriak meminta pertolongan.
“Setelah korban turun, pelaku menarik gas dan berniat untuk meninggalkan korban. Tapi korban kemudian memegangi behel belakang berusaha mempertahankan sepeda motornya dan berteriak minta tolong,” tambahnya.
Cuaib menegaskan atas teriakan korban, warga berdatangan menangkap pelaku. Tanpa ada yang memberi komando, warga seketika menghadiahi pukulan dan menyerahkannya ke anggota Polsek Ciruas.
“Atas perbuatannya itu pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” tegasnya.