Mitra Banten News | SERANG – Perumahan Mulia Gading Kencana di Jl Tambak Pamarayan kedatangan beberapa masyarakat dari Kampung Nagara yang didampingi oleh perkumpulan GRIB JAYA PAC Kibin dan Forwatu Banten. Mereka menanyakan kejelasan lahan-lahan yang dimiliki oleh masyarakat Kampung Nagara.
Ketua PAC Grib Jaya Kecamatan Kibin Samsudin mengatakan, kehadirannya bersama anggotanya dalam rangka melakukan pendampingan kepada masyarakat yang merasa lahannya belum dibayar. Kedatangan mereka diterima oleh Bapak Asror selaku perwakilan legal management MGK.
Dari pihak management MGK, secara tegas menyampaikan bahwa bagi setiap masyarakat yang memiliki alas hak yang jelas dan sah maka pihak management siap membayar.
Tetapi pihak perusahaan yang diwakili Bapak Asror juga menekankan bahwa jangan sampai masyarakat yang datang dan mengklaim bahwa mereka memiliki lahan, namun ternyata tidak memiliki lahan dan memasuki perkarangan orang tanpa mendapatkan persetujuan dan menyebabkan hiruk pikuk yang tidak diperlukan.
“Kami akan bayar bagi masyarakat yang memiliki hak alas secara sah. Namun perusahaan akan bertindak tegas kepada oknum-oknum yang nanya mengaku ngaku dan menyebabkan hal ini,” tegasnya, Senin (17/2).
Sementara, Samsudin yang akrab dipanggil Ompong selaku ketua GRIB PAC Kibin menjelaskan bahwa, Masyarakat Kampung Nagara meminta bantuan pendampingan kepada kami.
Senada dengan Ketua Grib Jaya Ompong, Ketua Forwatu (Forum Warga Bersatu) Banten Irwan, pihaknya turut mendampingi masyarakat.
Asror menjelaskan, management MGK adalah developer yang bertanggungjawab dan keberadaan MGK di Desa Nagara ini untuk membangun perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah.
“Ini merupakan program besar dari pemerintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan visinya untuk membangun 3 juta rumah. Jangan sampai terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.
“Dari pertemuan hari ini pihak perusahaan juga menyetujui adanya proses klarifikasi data, untuk bertemu langsung dengan pihak masyarakat yang mengklaim punya lahan di kantor Desa di dampingi oleh pihak penegak hukum yaitu dari Kapolsek Cikande dan juga disaksikan oleh pihak Polres Kabupaten serang,” sambungnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, kata Asror, di Desa Nagara sebelumnya, ada warga-warga yang mengclaim tanahnya, ternyata didapati adanya pemalsuan dokumen tanah dan sampai saat ini Kepala Desa yaitu H Abdul yang sudah terbukti bersalah dan divonis hukuman kurungan penjara terkait dengan tindak pidana pemalsuan dokumen.