BANTEN, (MBN) – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Negeri Banten akhirnya menetapkan Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten berinisial JW sebagai tersangka atas kasus dugaan pembuatan Studi Kelayakan atau Feasibility Study (FS) untuk SMA/SMK tahun anggaran 2018 senilai Rp. 800 juta.
Saat kasus itu terjadi, JW bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari hasi pemeriksaan ternyata JW tidak sendiri dalam menjalankan aksinya, diketahui ada nama AS honorer di Pemprov Banten yang juga turut dijadikan tersangka.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan.
Selain itu, tersangka juga meminjam sebanyak delapan perusahaan kepada konsultan, sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan, dengan cara membayar sewa sebesar Rp. 5 juta kepada pemilik perusahaan.
“Penyidik Kejati Banten telah Menetapkan dan menahan 2 orang tersangka dalam dugaan tipikor FS di Dindik Banten, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan, di rutan pandeglang,” ungkap ivan herbon Siahaan. Senin (27/09/21).
Setelah itu, para tersangka membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan yang dimaksud dengan PPK pekerjaan. Tetapi, pekerjaan studi kelayakan tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS dan melaporkannya kepada tersangka JS selaku PPK.
“Kemudian setelah itu dilakukan pembayaran atas pekerjaan Jasa FS tersebut,” paparnya.
Ivan menyatakan, kasus ini menjadi atensi lebih dalam karena menentukan dalam pengambilan keputusan untuk memilih lahan yang benar-benar feasible. Sehingga ke depannya tidak bermasalah baik secara hukum maupun sosial.
“Adapun kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan hitungan penyidik adalah total loss/sebesar anggaran yang dicairkan yaitu Rp.697.075.972,” jelasnya.
Perlu diketahui, Kejati Banten pada Rabu 28 Agustus 2019 lalu, menjadwalkan pemeriksaan terhadap HS yang merupakan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten 2018.
Pemeriksaan terhadap HS dilakukan menyusul terbitnya Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS), pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru (USB) dan perluasan SMA/SMK Negeri di Banten tahun 2018.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018, diketahui adanya anggaran untuk Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan untuk Belanja Modal Tanah–Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung sebesar Rp. 1,6 M dengan rincian, belanja jasa konsultan FS Rp. 800 juta pernah 16 lokasi dan belanja jasa konsultan penilaian/appraiser Rp. 800 juta.
Adapun anggaran untuk Belanja Modal Tanah–Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung, dianggarkan sebesar Rp. 91 Miliar lebih, dengan perincian belanja lahan untuk gedung pendidikan Rp. 89,96 miliar dan biaya operasional lahan untuk 17 lokasi Rp. 1,1 miliar.
Namun, ternyata sampai dengan habisnya tahun anggaran 2018 pengadaan lahan tanah diduga batal dianggarkan. Sementara anggaran belanja jasa FS sebesar Rp. 800 juta diduga telah dicairkan. Jasa FS merupakan pos anggaran konsultasi perencanaan dengan total sebesar Rp. 1,6 M. Sisanya dianggarkan untuk jasa konsultan penilaian atau apraiser, namun tak jadi dicairkan. (Red)