Mitra Banten News | TANGERANG SELATAN – Masalah pertanahan di Indonesia kembali memanas, kali ini terjadi di Tangerang Selatan. Warga yang telah memiliki sertifikat tanah sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan, mendapati sertifikat mereka dibatalkan setelah melalui proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Kasus ini bermula ketika seorang warga, Bapak Zainudin, digugat oleh sebuah perusahaan yang mengklaim memiliki tanah di lokasi yang sama dengan hanya menggunakan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPH) yang diterbitkan oleh pihak Kecamatan setempat.
Menurut kuasa hukum Zainudin, Persia Misuari, SH, dalam keterangan persnya di Restoran Surgana Rasa, Jl. Raya Rawa Buntu No.18, Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten (13 /11/2024).
kliennya memiliki hak yang sah atas tanah tersebut dengan sertifikat Hak Milik (SHM) No.2407 yang diterbitkan oleh BPN Kota Tangerang Selatan. Tanah tersebut dibeli oleh Zainudin pada 2014 dari Sunoto, yang sebelumnya membeli dari Hadi, dan seterusnya. Proses legalitas tanah tersebut telah dilalui dengan lengkap, termasuk pengurusan sertifikat melalui prosedur yang berlaku di BPN pada 2019.ujar kuasa hukum Zainudin, Persia Misuari, SH.
Riwayat Kepemilikan SHM an Zaenudin dapat di runut dari th 1995 – 2014, dan jelas berbeda dengan riwayat tanah PT Graha utama Sukses prima. Hal ini dikhawatirkan salah bidang tanah, dikarenakan SHM Zaenudin sudah di melewati proses geo tagging.
Namun, pada 2022, PT. Graha utama Sukses prima menggugat Zainudin di PTUN Serang dengan klaim bahwa tanah yang dimiliki Zainudin berada di atas lahan yang sama dengan tanah yang mereka kuasai, berdasarkan surat pelepasan hak (SPH) dari Camat. Putusan PTUN Serang No.50/B/2022 memenangkan penggugat dan membatalkan sertifikat tanah Zainudin. Meskipun Zainudin dan BPN telah mengajukan banding, putusan pengadilan banding No.7 menguatkan keputusan sebelumnya yang berarti sertifikat Zainudin dinyatakan batal.
Kejadian ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat Tangerang Selatan. Banyak warga yang merasa tidak percaya dengan keabsahan sertifikat tanah yang mereka pegang, mengingat keputusan pengadilan yang membatalkan sertifikat tanah yang telah melalui prosedur hukum yang sah.
Tri Marlianto , Notaris & PPAT sekaligus pengamat pertanahan, menilai bahwa keputusan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan, dalam hal ini BPN Tangerang selatan terutama bila surat hak yang lebih lemah seperti AJB, girik, atau dokumen surat pelepasan hak bisa menjadi dasar untuk membatalkan sertifikat hak milik.
Seharusnya PT Graha utama Sukses Prima bisa menunjukan bukti apakah ada pelaporan terhadap aset yang di gugat dalam SPT Perusahaan.
Warga setempat juga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap maraknya pembangunan kawasan hunian yang melibatkan pengembang besar. Mereka khawatir hal ini membuka celah bagi praktik mafia tanah dan kongkalikong antara pihak-pihak tertentu untuk merampas hak milik warga yang sah.
Pemerintah diminta untuk lebih proaktif dalam melindungi hak-hak warga yang sudah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh lembaga negara resmi, agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan tetap terjaga. (Kelana Peterson)