SERANG, (MBN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu segera menertibkan kembali tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu. Penertiban akan dilakukan dengan dua opsi antara sanksi pidana atau sanksi administrasi klimaknya pembongkaran.
Hal itu di sampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa usai Rapat Koordinasi Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) Jalur Lingkar Selatan Wilayah Kecamatan Kramatwatu di Aula KH.Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Selasa, 6 September 2022. “Kita ada dua pilihan, kita mau terapkan sanksi pidana atau sanksi administrasi dengan klimaknya di pembongkaran,”ujarnya.
Menurut Pandji, dari dua opsi yang akan dilakukan memiliki masing-maisng kelebihan dan kekurangan. Kelebihan jika dengan sanksi pidana ketika pemilik atau pengelola THM di proses akan mendapatkan sanksi pidana badan. “Sanksi pidana badan yang di maksud bisa 6 bulan kurungan penjara atau denda Rp50 juta, tapi ini pun belum tentunya membuat jera,”katanya.
Sebab, sambung Pandji, tujuan Pemkab Serang adalah untuk bagaimana mengambil langkah-langkah hukum agar para pemilik atau pengelola THM menjadi jera tidak melaksanakan usaha hiburan malam lagi. “Karenanya dengan sistem itu, dengan penerapan pidana otomatis ketika sudah dikenakan pidana dia sudah menjadi residivis narapidana walaupun hanya kurungan bayar Rp50 juta, berarti sudah melekat statusnya sebagai residivis itu kelebihannya disitu,”terangnya.
“Akan tetapi kelemahannya dengan angka denda Rp50 juta dia (pemilik atau pengelola) mendingan membayar daripada kurungan 6 bulan penjara, tapi dia tetap usaha lagi, denda lagi buka usaha lagi dan itu tidak menyelesaikan masalah,”sebut Pandji.
Kemudian untuk opsi kedua, Pandji mengatakan, sudah dilakukan dengan melakukan pembongkaran. Hanya saja, opsi kedua berdampak heboh dan ramai oleh karenanya perlu dilakukan analisis di antara dua opsi tersebut mana yang paling efektif.
“Tapi yang pasti tetap kita akan tertibkan itu apapun caranya, kita akan tertibkan apakah dengan penerapan opsi pidana atau opsi pembongkaran total. Tetap kita lakukan selama perdanya masih melarang, kecuali kalau perdanya sudah menyatakan bahwa di perbolehkan hiburan malam kita tidak akan lakukan itu,”tegasnya.
Kemudian yang kedua pihaknya pun melakukan penertiban untuk menghindari terjadi yang tidak di inginkan di lapangan. Pandji tidak ingin, jangan sampai nanti sebagian atau sekelompok masyarakat yang tidak menyetujui adanya hiburan malam dia mengambil langkah destruktif. Kalaupun misalnya ada perlawanan terjadi di lapangan konflik horizontal, dimana satu kelompok berkeinginan membubarkan dan satu kelompok ingin mempertahankan.
“Ini yang tidak ingin kita harapkan. Makanya pemerintah mengambil langkah taktis agar tidak terjadi yang tidka di inginkan di lapangan, kita harus mengambil langkah apapun resikonya. Kita harus tertibkan selama perdanya belum mengizinkan,”tandasnya.
Meski demikian, tambah Pandji, bahwa pihaknya belum bisa menentukan satu dari dua opsi tersebut lantaran masih menunggu keputusan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. “Yang pasti September ini sudah ada aksi. Belum ada pilihan mana yang akan kita pakai dari 2 opsi itu,”ungkap Pandji.
Turut hadir pada rakor tersebut Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Nanang Supriatna, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ajat Sudrajat, dan perwakilan dari TNI dan Polri serta dari OPD terkait di lingkungan Pemkab Serang.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan berdasarkan hasil patroli yang dilakukan sebanyak 6 THM yang masih beroperasi. Diantaranya Zodiac atau New Roger telah diberikan surat peringatan teguran 1, teguran 2, dan teguran 3, DN atau News Star telah diberikan berikan surat peringatan teguran 1, 2 dan 3, Star Queen telah diberikan surat peringatan teguran 1, 2, The Angel Paradise telah diberikan peringatan teguran 1, dan Alexa telah diberikan surat peringatan.
“Yang diberikan teguran tertangkap basah saat beroperasi, kita buat berita acara peringatan. Itu hasil patroli yang kita lakukan, kita siap lakukan tindakan lagi,”tegas Ajat.
Diketahui pada 1 Desember 2021 lalu Satpol PP Kabupaten Serang dibantu TNI dan Polri melakukan pembongkaran 7 THM di JLS. Pembongkaran lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.(Red)