LOMBOK TENGAH, (MBN) – Penentuan titik koordinat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 22 di Dusun Ebunut dan HPL 48 di Dusun Ujung Lauq Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Rapat penentuan titik koordinat tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 07 September 2021, sekitar pukul 09:30 WITA, hingga selesai di Puri Rinjani Kuta atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Pertemuan tersebut dilakukan oleh Ketua Tim Satgas Tehnis dan Taktis Penyelesaian Lahan Bermasalah KEK Mandalika, Kepala Kesbangpoldagri Provinsi NTB dan Ketua LSM SWIM terkait mekanisme penentuan titik koordinat di HPL 22 dan HPL 48.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Awan Hariono selaku Ketua Tim, Kepala Kesbangpoldagri Provinsi NTB H. Lalu Abdul Wahid, Wadir Intelkam Polda NTB AKBP Gunawan, Kasi Sengketa BPN Provinsi NTB, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, Kapolsek Kuta, Danramil Pujut, pihak ITDC diwakili Tim Legal Hukum Rizal Sugiono, anggota tim, Kadus Ebunut Rahmat Panye, Kadus Ujung Lauq Abdul Mutalib dan Ketua LSM SWIM beserta anggota.
Kombes Pol Awan Hariono, mengungkapkan, pengukuran titik koordinat oleh BPN tersebut dimulai dari tanah milik Amaq Wati/Damar seluas 2,5 are, lahan milik Gunatif alias Amaq Rinasih seluas 33 are, Amaq Maje alias Amaq Ikim seluas 20 are, H. Milaya alias Amaq Duati seluas 18 are, lahan milik Amaq Karnim alias Karni seluas 33 are, lahan milik Damar seluas 11,5 are, lahan milik Abdul Latif alias Amaq Riasi seluas 11,5 are, lahan milik H. Wirentane alias Tuan Rus seluas 22 are, lahan milik Amaq Milis seluas 20 are, lahan milik Abdul Latif seluas 2,5 are.
“Penentuan titik-titik koordinat tersebut lengkap dengan batas-batas dan keterangan bangunan yang ada di masing-masing lahan,” kata Kombes Pol Awan Hariono, didampingi Kapolres Lombok Tengah.
Usai pengukuran di HPL 22, kegiatan kemudian dilanjutkan ke HPL 48 Dusun Ujung Lauq Desa Kuta, dimulai dari milik Rumpuk alias Jaka seluas 40 are yang merupakan tanah waris dari orang tua atas nama Ahyar alias Rumpuk, Sporadik tahun 2018, SPPT 2020.
Kemudian lahan Adi alias Rahib seluas 55 are, lahan milik Lalu Abdul Kadir Jaelani seluas 16 are yang merupakan peninggalan dari orang tua atas nama Baharudin dengan bukti kepemilikan Sporadik tahun 2015 dan SPPT, berdiri 1 buah rumah permanen.
“Setelah kegiatan pengukuran dan penentuan titik koordinat di HPL 48 itu, kemudian dilanjutkan dengan konsolidasi di Puri Rinjani,” jelas Kombes Pol Awan Hariono.
Ia menjelaskan lagi, penentuan titik koordinat di HPL 22 dan HPL 48 dari Tim Tehnis dan Taktis, Kesbangpoldagri Provinsi NTB dan LSM SWIM dengan menyertakan pemilik dan ahli waris dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan tahapan verifikasi dan klarifikasi sehingga akan diketahui status lahan tersebut menjadi milik ITDC ataupun milik masyarakat.
Dijelaskannya juga, keikutsertaan LSM SWIM dalam giat tersebut mengingat dalam permasalahan status lahan di HPL 22 dan HPL 48 dari pemilik/ pengklaim lahan merupakan bagian dari anggota LSM SWIM yaitu Damar dan Abdul Mutalib.
“Apabila hasil verifikasi dan klarifikasi hasilnya sama dengan verifikasi tahap I dimana bahwa status lahan tersebut sudah menjadi hak milik ITDC, dimungkinkan masyarakat yang ada di HPL 22 dan HPL 48 akan meminta dana tali asih,” papar Kombes Pol Awan H.
Dari hasil penentuan titik koordinat di HPL 22 dan HPL 48, kata Kombes Pol Awan Hariono, kemungkinan akan berbeda luas dengan yang disampaikan oleh masyarakat pengklaim dikarenakan dasar sporadik yang dimiliki luas lahan berdasarkan perkiraan.
Kombes Pol Awan Hariono juga meminta agar Tim Satgas KEK melakukan patroli rutin di kawasan HPL tersebut dan Bhabinkamtibmas melakukan pendekatan terhadap masyarakat pengklaim untuk menghimbau agar bersabar menunggu hasil penentuan titik koordinat tersebut. (Goes)