PANDEGLANG, (MBN) -Media Mitra Banten meminta maaf atas pemberitaan yang beredar di Masyarakat dengan Judul “Telur Busuk Direktur CV. KenziOne: Itu Salah Satu Fitnah, Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Pandeglang Angkat Bicara” karena atas berita tersebut pihak dari RD Bambang Sukron Nurhadi merasa dirugikan.
Dengen Demikian, Redaksi mengucapkan permohonan maaf terhadap Masyarakat dan RD Bambang Sukron Nurhadi yang sudah dirugikan oleh Redaksi Mitra Banten. Dan permasalahan tersebut sudah selesai berdasarkan kesepakatan antara pihak pengadu dan teradu di Dewan Pers pada tanggal 30 Maret 2021 melalui Aplikasi Zoom.
Dewan Pers menilai bahwa Redaksi Media Mitra Banten sudah melanggar Pasal 2 dan Pasal 7 Kode etik Jurnalistik. Maka dengan begitu media mitrabanten akan segera memperbaiki yang sudah menjadi aturan yang tertuang di Dewan Pers.
Demikian permohonan maaf kami sampaikan dan semoga ini menjadi pelajaran untuk kami semuanya.
Banten, Kamis 1 April 2021