SERANG, (MBN) – Kepala dinas sosial Kota Serang, Toyalis, memberikan tanggapan atas keluarnya statement dari Kasie rehabilitasi sosial Provinsi Banten Neng Ika Ekawati perihal SK Kadinsos Kota Serang Nomor 800/58/Dinsos/II/2023 tertanggal 20 Februari 2023
Dalam statement yang diucapkan Neng Ika Mengungkapkan bahwa “Sebenernya untuk pengajuan berkas COTA itu sudah tidak sesuai dengan aturan, Kami juga mempertanyakan kepada dinsos kota serang atas dasar apa mengeluarkan SK Asuhan Sementara.
Menurut Ika, pada PP Nomor 54 Tahun 2007 ada dua faktor yang menyebabkan COTA atas nama NN tidak memenuhi syarat, Salah satunya adalah usia perkawinan yang belum mencapai 5 tahun, Kemudian NN juga sudah pernah memiliki anak pada pernikahan sebelumnya.
Hal itu ditanggapi serius oleh Kadinsos Kota Serang Toyalis, yang mengungkapkan bahwa SK yang dikeluarkan sudah sesuai dengan Permensos Nomor 3 Tahun 2018 yang merupakan penjabaran dari PP Nomor 54 Tahun 2007
“Dasar kami adalah Permensos no.1 th. 2020 atas penjabaran pp 54 th. 2017.
Dikatakan Toyalis, Bahwa dirinya tidak serta Merta mengeluarkan SK tanpa dasar yang jelas
“Kami juga sudah membentuk tim yang terdiri dari Pekerja Sosial (Peksos) perwakilan dari kementerian sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Serta perwakilan dari dinsos kota serang. Ujar toyalis diruang kerjanya, Senin (15/05/2023)
Kemudian, Kata Toyalis, Tim yang telah terbentuk melakukan asesmen terhadap tiga Calon Orang Tua Asuh (COTA) hingga mengerucut kepada salah satu COTA
“Dari hasil yang didapatkan oleh tim, Didapatlah ibu NN sebagai COTA paling memenuhi syarat, Atas dasar itulah saya mengeluarkan SK. Tambahnya
Lebih lanjut kata Toyalis, Pihaknya tidak keberatan jika SK yang sudah dikeluarkan oleh dinsos kota serang mendapat penolakan dari Dinas sosial Provinsi Banten
Namun, Toyalis berharap ada kepastian atas penolakan tersebut
“Sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas SK itu, Kalo memang tidak sesuai dan dianggap ada yang salah, Saya mohon kepada Dinsos Provinsi Banten untuk segera mengeluarkan surat penolakan secara resmi. Kami juga ingin tahu, Apa dasar penolakannya itu.” Pungkasnya.
(Red)