SERANG, Mitra Banten News – Sambil minum kopi menunggu konsumen di samping warung Madura, MAS (20 tahun) pengedar pil koplo dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang.
Pengedar obat keras warga Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditangkap tidak jauh dari rumahnya, Kamis (1/2) dini hari.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan bahwa penangkapan pengedar pil koplo ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.
“Warga curiga jika tersangka MAS melakukan bisnis narkoba. Karena mencurigakan, warga kemudian memberikan informasi kepada anggota kami,” ungkap Kapolres kepada media Senin (5/2/2024).
Dari informasi tersebut, kata alumnus Akpol 2005, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak ke lokasi untuk pendalaman informasi.
Kamis sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka yang sedang nongkrong menunggu konsumen di samping warung kelontongan milik warga Madura langsung diamankan.
“Dalam penggeledahan badan tidak ditemukan narkoba, namun saat penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, ditemukan 605 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari atas lemari pakaian,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.
Dalam pemeriksaan, tersangka MAS mengakui jika obat keras yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari AM (DPO ) di wilayah Jakarta Barat.
“Ngakunya beli dari AM di sekitaran Grogol tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.
Tersangka juga mengakui sekitar 4 bulan telah melakukan bisnis pil koplo. Remaja pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk jajan sehari-hari.
“Tersangka mengaku sekitar 4 bulan menjual obat keras. MAS terpaksa menjual pil koplo karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kasatresnarkoba.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka MAS dijerat Pasal 435 jo 436 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Red/har)