JAKARTA, Mitra Banten News – Collateral adalah Nama lain dari Agunan atau Jaminan dalam Satu Transaksi kredit, Bentuknya Bisa Aset ataupun Surat Berharga, Jenis Collateral berdasarkan Mobilitas ada dua Jenis Yaitu Agunan bergerak dan Agunan Tidak bergerak.
Sedangkan Collateral Berdasarkan Fungsinya itu ada dua jenis yaitu Agunan Pokok yaitu, Aset yang di jadikan jaminan dalam kredit Pokok. Selanjutnya Agunan Tambahan adalah Aset yang di tambahkan saat Jaminan Pokok di nilai tidak cukup oleh Bank yang terlibat. Collateral berdasarkan bentuk ada dua yaitu Agunan berwujud adalah Aset yang kasat mata dan bisa di bawa ,yang ke dua Agunan tidak berwujud Yaitu berupa komitmen atau janji seperti Deposito dan sejenisnya.
Harta Amanah Soekarno dan Harta Amanah Nusantara Apakah Ada? jawaban nya ada dan benar, salah satu fungsi utamanya adalah untuk Jaminan Regulasi Peradaban hidup yang berkelanjutan dari masa ke masa. Lalu bagaimana perkembangan Aset Amanah tersebut pada situasi sekarang yang semua Negara di semua lini menggunakan Era digitalisasi pada semua Aspek dunia Perbank kan. Di Era digital ini apakah kertas kertas Bank dan surat surat Bank atas nama Soekarno atas nama Soewarno masih berlaku , Apakah di era digital ini nama nama pemegang kuasa masih /sudah ada di Sistem digital dan Ada di Digital tersebut, Apakah rekening rekening dana amanah sudah berganti nama, di Era digital ini saatnya dunia berubah. Saat nya Indonesia berbenah untuk menjadi Mercusuar pemimpin dunia, tapi apakah Indonesia itu percaya diri bahwa dirinya itu kaya raya.
Era digital ini menuntut penyesuaian teknologi digital di bumi Nusantara ini, Apakah semua Aset Nusantara dan Soekarno telah di lakukan digitalisasi dan apakah sudah sempurna di seluruh dunia, Jika sudah yang melakukan siapa, Adakah portal yang sulit di tembus, Jika memang ada Portal itu berati komputer harta Amanah Soekarno di operasikan oleh dua dimensi dunia lain, Namun koq eksis di dunia Perbankan seluruh dunia.
Bagaimana dengan Dunia digital Perbankan indonesia, yang mulia Bapak Presiden RI Bapak Jokowi Telah mengeluarkan PP nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE Kebijakan Pemerintahan berbasis digital merupakan Kebijakan yang tepat, Indonesia harus bisa Menjadi Global digital Currency, Hadirnya Rupiah digital merupakan bukti langkah Awal Pemerintah melakukan Persiapan Menuju Indonesia maju di era digitalisasi ini.
Hilirisasi digital sebagai ketahanan data yang bermartabat nantinya dalam menyongsong Indonesia maju dan Indonesia emas Di era digital yang adil dan makmur, Makmur dalam keadilan, adil dalam kemakmuran berdasarkan UUD 45 dan Pancasila.
Penulis.
R,Purwo hadi kusuma.
R.Triyamto
R,Saiful Sh.
(Kelana Peterson)