SERANG, (MBN) – Pemerintah Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES). Kegiatan yang difasilitasi oleh pihak kecamatan dan menghadirkan langsung narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Rabu, (12/07/23).
Bimtek tersebut diikuti oleh peserta para kepala desa se-kecamatan Ciomas, serta perangkat desa yang khusus menangani keuangan desa, beberapa pejabat kecamatan yang menangani evaluasi APBDes dan tenaga ahli pendamping kecamatan.
Sementara itu dalam sambutannya, Camat Kecamatan Ciomas, H. Ugun Gurmilang didepan peserta Bimtek, ia mengatakan lahirnya UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan suatu penghargaan bagi daerah khususnya desa untuk dapat mempercepat pembangunan pada tingkat desa,
”Hal ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk membangun dari pinggiran (Nawacita), dimana paradigma baru penyelenggaraan pemerintahan desa adalah lebih menekankan pada prinsip partisipasi dan pemberdayaan masyarakat yang mengandung makna, penyelenggaraan Pemdes harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat yang bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya
“Pengelolaan keuangan desa perlu menjadi perhatian penting bagi Pemerintahan Desa, mengingat kucuran dana yang diluncurkan kepada desa cukup besar dan setiap tahun mengalami peningkatan. Solusinya agar tata kelola keuangan desa lebih berkualitas dan tertib administerasi serta sadar hukum, ” jelasnya.
Pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan displin anggaran, dan beliau mengharapkan dengan diadakannya Bimtek ini pengelolaan dana desa di Kecanatan Ciomas yang sumber pendapatannya antara lain meliputi dana desa, alokasi dana desa, bantuan keuangan dari Provinsi, bantuan keuangan kabupaten, dan bagi hasil pajak/retribusi dari kabupaten, dapat terselenggara dengan baik dan terhindar dari penyimpangan atau penyalahgunaan.
Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kasi Intelejen, Rezkinil Jusar SH.,MH mengatakan, seluruh peserta bimtek agar serius, tekun, dan penuh semangat mengikuti Bimtek, dan beliau menegaskan,” Jangan sampai para Kepala Desa dan Aparat Desa terbawa ke ranah hukum disebabkan terjadinya kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa. Mari kita jaga nama baik Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang,” tambahnya.
Rezkinil Jusar menambahkan,“dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana Desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata kelola pemerintahannya sendiri serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa”, jelasnya.
“Besarnya dana harus dikelola, jangan sampai menjadi bencana khususnya bagi aparatur pemerintah desa. Fenomena pejabat daerah yang tersangkut kasus hukum jangan sampai terjadi dalam skala pemerintahan desa. Oleh karena itu Pemdes harus bisa terapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa,” Pungkasnya.
(Ans)