CILEGON, Mitra Banten News – Tim Satpol PP Kota Cilegon telah mengambil tindakan proaktif untuk menjaga ketertiban dan moralitas di wilayah Kecamatan Grogol dan Kecamatan Pulomerak. Dalam pelaksanaan Pengawasan Implementasi Peraturan Daerah No.5 tahun 2001 dan No.5 tahun 2003, Satpol PP berhasil menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek yang ditemukan tersebar di toko jamu dan Warung Remang Remang (Warem).
Furqon, S.Pd, Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat terhadap laporan warga tentang peredaran minuman keras di wilayah tersebut. Upaya Satpol PP tidak hanya sebatas pengamanan barang, tetapi juga melibatkan pembinaan terhadap pemilik Warung Jamu yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
“Pimpinan dan PPNS melakukan pembinaan langsung kepada pemilik Warung Jamu, disertai dengan sosialisasi dan edukasi terkait Perda No. 5 tahun 2001 yang mengatur tentang pelanggaran penjualan minuman keras di Kota Cilegon,” ungkap Furqon pada Senin malam, 5 Februari 2024.
Meski telah dilakukan pembinaan, pertanyaan seputar jam operasional Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang terindikasi menjual minuman keras dan masih melanggar aturan jam operasional menjadi fokus berikutnya. Furqon menegaskan bahwa pemilik usaha cafe dan THM yang terindikasi melanggar akan menghadapi sanksi tegas.
“Kemarin, kami mengumpulkan pemilik usaha cafe dan THM. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas akan diberlakukan untuk para pemilik cafe dan THM yang membandel,” ujar Furqon dengan tegas.
Beliau juga menyoroti pentingnya kerjasama antara Satpol PP dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat dalam menjalankan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di Kota Cilegon. Permintaan kerjasama ini melibatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, menekankan aspek kebersihan dan ketertiban.
“Kami mengajak OPD dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya,” pungkas Furqon. Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, tentram, bersih, dan indah di Kota Cilegon.
Dengan langkah-langkah proaktif ini, Satpol PP Cilegon menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat, serta memberikan peringatan serius kepada pelaku usaha yang melanggar regulasi yang telah ditetapkan.