Mitra Banten News | TANGERANG –
Menjelang HUT RI ke – 79, seluruh komponen bangsa dari unsur pemerintahan hingga masyarakat sangat antusias untuk merayakan HUT RI tersebut yang jatuh pada hari, Sabtu (17/8/2024).
Dalam perayaan tersebut, dari pemerintahan tingkat pusat sampai kelurahan/ desa berbagai kegiatan di gelar, salah satunya menghias kantor, sekolah, Gapura dll.
Namun di Kabupaten Tangerang terdapat pemandangan yang sangat miris, Sang Saka Merah Putih kondisinya compang camping masih berkibar di atas Gapura Kp. Cinamprak, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk.
Pantauan awak media pada Kamis 15/8/2024 kemarin, selain compang – camping, sang saka didinding Gapura masih terdapat tulisan ( Hut RI, 17 – 8- 2023)
Lebih lanjut ketika awak media mencoba menemui Kepala Desa Mauk Barat, Samudi namun ia tidak ada di kantor, bahkan seharusnya sebagai kepala desa (Kades) bersikap menunjukan rasa Nasionalisme yang tinggi tapi sepertinya jiwa itu tidak tertanam di hati Kades dan para pegawai Desa Mauk Barat, Berarti mereka tidak paham undang undang atau dengan sengaja melupakan undang-undang dan pasal tentang bendera.
Diketahui pemasangan bendera merah putih di setiap menjelang HUT RI biasanya terpasang di setiap depan rumah, apa lagi di setiap perkantoran, seperti Kantor desa bendera harus dikibarkan mulai pagi hari sampai terbenam matahari, demikian perintah UU RI No.24 tahun 2009 pasal 7 ayat 1. Ukuran bendera merah putih juga diatur pada UU yang sama yakni pasal 4 ayat 3 huruf b yang berbunyi : 120 cm X 180 cm. Yang mana pada ayat 2 mengatur tentang bahan bendera berasal dari kain yang tidak luntur.
UU No.24 tahun 2009 pasal 24 huruf c menyatakan : Setiap orang dilarang : “mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.”
Masih pada UU yang sama pasal 67 mengatur sangsi sebagai berikut. Jika yg) tahun atau denda atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
Sementara, Camat Kecamatan Mauk, Khalid Mawardi saat di hubungi via WhatsApp oleh wartawan, ia mengapresiasikan dengan diberitahukan adanya bendera Merah Putih yang sudah rusak namum masih tetap berkibar walupun bukan di halaman kantor desa.
“Saya ucapkan terimakasih yang sudah memberitahukan kami adanya bendera merah putih yang lusuh dan masih terpasang, insha allah saya akan segera perintahkan Kades Mauk Barat untuk menggantinya,” tukasnya. (Karay/ jaro)