KOTA SERANG, (MBN) – CV. Cahaya Ali Pratama, Kontraktor Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana SMK, di SMKN 1 Wanasalam dan SMKN 1 Cipanas, Daerah Kabupaten Lebak tidak menerima pembayaran sisa Nilai Kontrak yang menjadi haknya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, senilai kerugian Rp. 1.402.416.800.
Menurut informasi dari kuasa hukum CV Cahaya Ali Pratama, Dedi Eka Putra, bahwasanya tidak dibayarnya hak Kontraktor tersebut, dan di duga disebabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang tiba-tiba menghadirkan dan menyetujui perhitungan sepihak oleh Konsultan individu dan bukan Konsultan Pengawas sesuai Kontrak.
Sedangkan berbeda dengan hasil PPK Dindik Banten, kata dia, dengan hasil hitungan volume pekerjaan 63,54 persen padahal menurut Konsultan Pengawas telah sesuai Kontrak. Bahkan, sambungnya, perhitungan volume pekerjaan Kontraktor adalah sebesar 91 persen.
“Dalam hal ini Kontraktor juga ditekan dan dikondisikan untuk menandatangani SCM 3 untuk jadi dasar pemutusan Kontrak pada rapat yang diadakan di Hotel Ratu pada tanggal 29 Desember 2021 yang dihadiri oleh oknum Jaksa tersebut,” kata Dedi Eka Putra saat konfresi pers, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis 20/1/2022).
Padahal sebelumnya, masih kata Dedi Eka Putra, undangan PPK pertama dari PPK Dindikbud Banten rapat 29 Desember 2021 akan diselenggarakan di Aula Dindikbud Banten. Akan tetapi tiba-tiba diubah dan dipindahkan ke Hotel Ratu melalui staf PPK melalui sambungan telefon.
“Kita menduga, berbagai macam serangkaian tindakan manipulatif dalam pembuatan dan penandatanganan surat Show Case Meeting (SCM) 3 yang memuat penilaian secara sepihak atas volume Pekerjaan yang dikerjakan Kontraktor sebesar 63,54 persen menurut versi konsultan independ. Karenanya Kontrak Pekerjaan Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana SMK Kabupaten Lebak dan kepada Kontraktor diputus secara sepihak, dengan membuat pemunduran tanggal (back date) pada SCM tertanggal 18 November 2021, agar seolah-olah Kontraktor telah terlambat melakukan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak selama 150 Hari,” tegas Dedi Eka Putra.
Dalam hal ini Dindikbud Banten berusaha mengaburkan pekerjaan Kontraktor dengan menerbitkan Show Cause Meeting sebanyak 3 (tiga) kali.
Atas kejadian itupun, Kuasa Hukum dari CV Cahaya Ali Pratama, Dedi Eka Putra juga mengakui, telah berbagai upaya menempuh jalur musyawarah, untuk pemintaan pembayaran dengan cara bertemu langsung dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMK Dindik (selaku PPK) pada tanggal 31 Desember 2021.
“Tapi PPK tidak juga membayar, bahkan kita sudah melayangkan surat peringatan (somasi) sebanyak 2 (dua) kali. Supaya PPK melaksanakan kewajiban hukumnya membayar sisa ke rekening Kontraktor sesuai Kontrak. Tapi PPK Dindik berkelit dengan menuduh Kontraktor menurunkan Bahan Spesifikasi Bangunan dan PPK Dindik tidak juga berkeinginan untuk membayar,” jelasnya.
Ditempat sama, Direktur Perusahaan CV Cahaya Ali Pratama, Ismail Syaban menambahkan, padahal seusai pekerjaan telah dibuktikan dengan kwitansi pembelian barang dan spesifikasi barang indent.
“Masih saja mereka beralasan tidak sesuai spek, padahal untuk spek sama, hanya perbedaan merek saja. Namun pihak dinas tetap kekeh tidak mau membayar dengan alasan Down Spek,” unkapnya.
Diketahui, menurut informasi dari Kuasa Hukum CV Cahaya Ali Pratama, perbuatan perjanjian dengan PPK dan kontraktor dalam rapat 29 Desember 2021 dihadiri pula seseorang yang diduga oknum Jaksa menyuruh untuk diselesaikan SCM 3, kemudian rapat baru bisa dimulai.
Kontraktor, yang secara faktual telah menyelesaikan Pekerjaan di 2 (dua) lokasi SMKN Kabupaten Lebak dengan volume setara 91,6 persen menurut Konsultan Pengawas yang berkontrak. Pengerjaan pun sudah selsai teehitung akhir Desember 2021 , sehingga kewajiban pembayaran oleh Dindik patut untuk dilaksanakan. (Czi Yk)