CILEGON, (MBN) – Merasa ditipu membeli tanah kavling di wilayah kampung Cikondang Jambu Desa Bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, beberapa orang melapor ke Polres Cilegon, Senin (09/01/2023).
Kedatangan mereka didampingi Advokat atau Penasihat Hukum untuk membuat laporan Polisi dugaan Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan CEO dan/atau managemen Taman Wisata Pendidikan Istana Mulia.
“Awalnya setelah Kami melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pihak Manajemen Taman Wisata Istana Mulia bersama pejabat Notaris Zainal Arifin, SH., M.Kn., serta juga termasuk Klien Kami telah melayangkan Surat Teguran atau Surat Somasi secara patut kepada CEO dan/atau Manajemen Taman Wisata Istana Mulia perihal tuntutan Pengembalian hak kepemilikan lahan kavlingan dan/atau dana Pembelian lahan Kavlingan dari Taman Wisata Istana Mulia, yang tidak adanya respon secara positif dari CEO Istana Mulia, maka kami bersama Klien Kami melalui Koordinator pembeli yakni Saudara Candra Darwis beserta beberapa rekan Pembeli lainnya pada tanggal 03 Desember 2022 yang lalu, telah melapor ke Markas Polisi Daerah (Polda) Banten dan laporan kami telah diterima sesuai dengan Nomor registrasi yang terdaftar di institusi Polisi Republik Indonesia, tetapi dalam proses tindak lanjutnya yakni kisaran tertanggal 20 Desember 2022, maka dari Markas Polisi Daerah Banten tersebut Pelaporan Kami dilimpahkan ke Markas Polisi Resort (Polres) Cilegon untuk ditindak lanjuti Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon dan adapun hasil hari ini atas kedatangan kami ini yaitu mendampingi Pelapor selaku Pembeli lahan Kavlingan, untuk dimintai keterangan atau Berita Acara Pemeiksaan (BAP) lanjutan oleh penyidik Satreskrim sebagaimana melengkapi BAP sebelumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Banten,” ungkap Yasmar.SH., MH Selaku kuasa hukum Pelapor.
Advokat Yasmar, .SH., MH, menjelaskan, kasus dugaan penipuan yang dialami kliennya berawal pada tahun 2017. Saat itu, kliennya mendapat tawaran dari CEO dan/atau Mangemen Taman Wisata Istana Mulia untuk membeli tanah kavling di daerah Desa Bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten, dengan cara di angsur selama 36 bulan. Dan ada sekitar puluhan bahkan diduga ratusan orang yang telah mengangsur dan melunasi angsuran tersebut, namun hingga saat ini tanah kavlingan yang dimaksud yang di janjikan tidak sesuai rencana tapak atau Site Plan Promosi diawal, sehingga kiranya patut diduga kuat lahan tersebut tidak jelas bentuk pisik atau tidak ada (fiktif) sebagaimana tidak ada berdasarkan Promosi diawal tersebut yang juga tertuang pada rencana tapak atau Site Plan yang ditawarkan oleh CEO dan/atau Manjemen Taman Wisata Istana Mulia tersebut diawal”.
“Adapun pelaporan ini di lakukan oleh pelapor (Korban) baik pada dirinya maupun mewakili selaku Koordinator dari seluruh pelapor, yaitu 72 orang pembeli lahan Kavlingan dalam pelaporan ini, sehingga adapun dari 72 orang pembeli lahan Kavlingan tersebut sebahagian besar atau lebih 50 persennya sudah melunasi jual beli lahan tersebut, dengan masing-masing pembelian dengan luas bervariasi yakni mulai luas lahan kavlingan kisaran 150 m², 300²m, 500m², 600m², 1000m² dan 2000m², akan tetapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kepemilikan serta penguasaan lahan kavling tersebut oleh 72 orang Klien kami, ” jelasnya.
Lebih lanjut Menurut Advokat Yasmart,. SH., MH., Pihak Klien kami terhadap Pelaporan polisi tersebut, yang dilatar belakangi Klien Kami yang berjumlah 72 orang tersebut, sangat merasa kecewa kepada manajemen Taman Wisata Istana Mulia yakni tidak adanya progress dan kepastian yang jelas dan konkrit atas serah terima dan/atau penguasaan serta kepemilikan lahan Kavlingan tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian jual beli yang disepekati diawal kisaran 5 tahun yang lalu, sehingga untuk itu Klien kami meminta haknya atas pengembalian uang yang sudah di bayarkan kepada pihak pengembang manajemen Istana Mulia, yaitu baik klien kami yang telah lunas membayar maupun yang belum melunasi angsuran pembelian lahan Kavlingan tersebut.
“Ya korban ini pada dasarnya berkeinginan meminta hak nya untuk pengembalian uang yang telah disetorkan dari semua 72 orang pembeli itu yang jumlah nominalnya kisaran 5,9 milyar dan itu yang utama,” ucapnya.
Sementara itu, Candra Darwis memaparkan dirinya membuat laporan karena merasa ditipu oleh CEO Instana Mulia.
“Awalnya kami ditawarkan oleh CEO Istana Mulia berinisial AM, untuk membeli kavlingan atau bidang tanah yang ada di kampung Cikondang Jambu Desa Bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, dengan luas tanah sekitar 300 meter dengan nilai Rp. 210.000 per meter dan dengan total sebesar Rp. 63.000.000 dan di janjikan dengan berbagai keuntungan dengan membeli kavling di sana, di antaranya: tanpa bank, tanpa riba/bunga, tanpa sita, tanpa akad bermasalah, serta jika tak mampu melunasi akan di bantu menjualkan Kembali dengan harga yang lebih tinggi, serta nanti kedepanya dengan di kelolanya kavling tersebut oleh pihak IM, maka pemilik kavling akan mendapatkan keuntungan 40% dari hasil pengolahan lahan tersebut, akan tetapi setelah pembayaran secara Lunas, Lahan kavling yang dijanjikan beserta AJB nya ternyata tidak ada (fiktif), saat dimintakan oleh Pembeli atau buyer, maka CEO dan/atau Pihak Manajemen Taman Wisata Istana sangat terkesan mengelak dan dengan berbagai alasan-alasan yang tidak rasional, yakni mengatakan lahan belum di patok masih hutan, tidak adanya akses jalan, saya kan jual peradapan bukan kebon dan memberikan janji- janji serta Manajemen Taman Wisata Pendidikan Istana Mulia, sering membuat beberapa alur waktu atau timeline yang terkesan mengulur ulur waktu”
“Dengan kejadian ini, kami dan rekan-rekan para pembeli atau buyer sudah melakukan berberapa langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini, berberapa tindakan yang kami lakukan adalah berkomunikasi lewat pesan Whats App ( secara jalur pribadi kepada pihak-pihak berkompeten Taman Wisata Istana Mulia, sebagaimana karena Group Whats App resmi dari Taman Wisata Pendidikan Istana Mulia telah di kunci oleh CEO dan/atau Manjemen Taman Wisata Pendidikan Istana Mulai selaku penjual lahan Kavlingan, sehinga kami tidak bisa berkirim pesan untuk menyampaikan tuntutan hak kami selaku Pembeli lahan di Grup WA tersebutdi , sehingga kami sampai datang langsung untuk bermusyawarah dengan CEO nya yakni AM dan Manajemen IM, dan juga memberikan surat teguran, komunikasi lewat Zoom meeting, namun sampai laporan ini dibuat tidak ada iktikad baik dari AM untuk mengembalikan uang kami sampai kami melakukan pelaporan sdr AM pada pihak yang berwajib, Karena kami merasa tertipu dan dirugikan secara material maupun Immateril, yang saat ini dari 72 orang buyer yang memberikan surat kuasanya ke pada saya, sudah menyetorkan uang kepada AM sebesar 5,9 milyar lebih” katanya.
Ia juga menjelaskan, Manajemen Istana Mulia ada kemungkinan merupakan Lembaga bergerak dalam bidang usaha berbadan hukum seperti Yayasan, koperasi, dan Perusahaan Perseroaan terbatas.”Untuk urusan ini mereka berkolaborasi artinya mengatasnamakan yayasan, lembaga pendidikan semacam pesantren jadi para pembelinya itu berawal dari Yayasan santri dari orang tua nya yang anaknya bersantri disana,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan mitrabantennews.com masih berupaya untuk menghubungi manajemen Taman Wisata Istana Mulia guna kelengkapan berita yang berimbang. (Red)