KOTA TANGERANG (MBN) – Seorang pria berinisial RP (32) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten, Rabu (27/1/2021) lalu. Tersangka RP ditangkap di sebuah kontrakan di Perumahan Pondok Sejahtera, Desa Kota Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari tersangka RP didapati barang bukti berupa narkoba jenis shabu seberat 15,92 gram.
“Shabu itu dikemas dalam 9 bungkus plastik klip warna bening yang diduga sudah siap diedarkan,” kata Kombes Pol Wahyu Sri, Sabtu (30/01/2021).
Selain mengamankan narkoba jenis shabu, petugas juga mengamankan puluhan plastik klip warna bening yang diduga kuat akan digunakan untuk mengemas shabu tersebut. Guna kepengurusan penyelidik dan pengembangan, tersangka RP dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang.
Kasus itu, kata Kombes Pol Wahyu Sri, akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba. Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Wahyu Sri mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik transaksi narkoba.
“Bila masyarakat memiliki informasi, agar segera dilaporkan ke pihak Kepolisian,” terang Kombes Pol Wahyu Sri.
Tersangka RP dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kami pastikan akan terus mengejar dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (red)