JAKARTA, (MBN) – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pernyataan kontroversial pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Alquran.
Setelah mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pendeta Saefudin menantang Carok Menko Polhukam Mahfud MD.
Hal tersebut ditanggapi oleh Himpunan Ulama Madura (HURA) dengan melaporkan pendeta Saifuddin ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri).
Ketua HURA KH. Misbahul Munir atau yang akrab disapa Kyai Misbah menyampaikan pernyataan Pendeta Saifuddin sudah memenuhi syarat penistaan Agama. Dimana, Al-Qur’an merupakan kitab suci yang menjadi rujukan umat Islam di seluruh dunia.
“Iya kami membuat laporan ke Bareskrim Polri, jelas ini menyinggung umat Islam, Al-Qur’an minta dihapus 300 ayatnya, kalau pak Saifuddin sudah Murtad (keluar dari agama Islam) ya ikuti saja agama barumu, tidak usahlah mengusik umat Islam,” kata Kyai Misbah saat ditemui setelah pertemuan Ulama Madura di kantor Muallaf Center, Jakarta, Selasa (22/03).
Kyai Misbah berharap Pihak keamanan segera bertindak atas kasus ini. Menurutnya, jika dibiarkan akan menjadi api dalam sekam.
“Apalagi nantang-nantang Carok Pak Mahfudz, orang Madura juga tersinggung, kalau tidak segera ditangkap khewatir jadi konfik horizontal,” imbuh Kyai Misbah.
Sekadar informasi, carok merupakan tradisi bertarung (duel) ala Madura. Carok dilakukan dengan alasan tertentu yang berhubungan dengan harga diri yg diganggu.
Selain itu, Kyai Misbah juga berharap pemuka agama-agama di Indonesia terus melalkukan pembinaan pada umatnya. Jangan sampai ada penistaan agama.
“Agar terbangun suasana persaudaraan dan kebersamaan dalam bingkai NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” pungkas Kyai Misbah.
Hadir dalam konferensi ini sembilan ulama diantaranya Kyai Misbah, Kyai Mastur, Kyai Hamdan, Kyai Nawawi, Kyai Ahmad Muhsin, Kyai Mahfur, Kyai Muhammad Taufiq, Kyai Abdul Rohim dan Kyai Badri.*(Kelana Peterson)