CILEGON, (MBN) – Debitur warga Kota Serang merasa dirugikan oleh Leasing Oto Finance Cabang Cilegon dan Asuransi Sinar Mas Cabang Cilegon. Debitur selama ini masih mempunyai angsuran di Leasing Oto Cabang Cilegon yaitu berupa kredit kendaraan mobil Suzuki Carry Pick up sedangkan debitur atas nama Samani warga Kilasah Kota Serang meninggal dunia, tetapi pihak ahli waris berasumsi angsuran otomatis lunas.
Pihak ahli waris setelah mengetahui klaim asuransinya cair Rp. 25.000.000 dan klaim tersebut hanya masuk sebagai angsuran, akan tetapi tidak menutup angsuran yang sedang berjalan. Akhirnya pihak ahli waris meminta bantuan kepada Ormas BPPKB Banten untuk sounding ke pihak Leasing Oto dan Sinar Mas.
Pihak BPPKB Banten menerima pengaduan pihak ahli waris dan langsung ditanggapi oleh pihak BPPKB Banten yang mana di kuasakan kepada Dede Hilman anggota DPP Satgasus BPPKB Banten.
BPPKB Banten mempertanyakan langsung kepada Kantor Oto Cabang Cilegon perihal Debitur atas nama Samani.
Dede menyambangi kantor leasing Oto Cabang Cilegon, Jum’at (27/01), diterima oleh salah satu staff leasing Oto yang bernama Rino untuk mempertanyakan perihal asuransi debitur atas nama Samani (Alm).
Dede kecewa dengan hasil dari klaim asuransi yang hanya mendapatkan uang santunan Rp. 25.000.000,- .
“Saya kecewa dengan hasil klaim asuransi debitur atas nama Samani, itu bukan klaim asuransi, itu mah santunan yang nilainya hanya 25 juta, parahnya lagi uang santunan itu masuk ke angsuran debitur dan angsuran masih berjalan”, ungkap Dede.
Dede mengatakan, mediasi beberapa kali dilakukan, dan dihadiri Ferdi sebagai Kepala Cabang Oto dan Achdi (Hadi) Kepala Cabang Asuransi Sinar Mas Cabang Cilegon, hasil mediasi tetap dengan keputusan santunan 25 juta.
” Kami sudah melakukan mediasi beberapa kali dan dihadiri Kepala Cabang Oto dan Sinar Mas, akan tetapi Oto dan Sinar Mas kekeh dengan keputusannya santunan hanya 25 juta, ini kan tidak adil”, ucap Dede.
Perlu diketahui, Samani meninggal dunia pada 11 November tahun 2022, sebelumnya telah terjadi insiden kecelakaan tunggal digarasi mobil milik saudaranya, Samani menabrak pohon mangga didepan garasi mobil, dan terjadi benturan keras mengenai dadanya, Selasa (20/09/2022).
Menurut informasi Mafrudoh (18) anaknya Samani, Samani sering mengeluh dadanya sesak, akan tetapi tidak berobat.
“Bapak sering ngeluh sakit didadanya setelah menabrak pohon digarasi, tapi tidak mau berobat. Dua bulan setelahnya bapak meninggal dunia”, ungkap Mafrudoh.
Mafrudoh dan keluarga mengira angsuran langsung otomatis lunas dan bisa klaim asuransi, kenyataannya tidak.
” Saya kira angsuran mobil langsung lunas otomatis, dan asuransi keluar, ternyata tidak, angsuran tetap berjalan, saya kecewa”, ucapnya.
Awak media mengkonfirmasi Pimpinan Cabang Asuransi Sinar Mas, Achdi Supratman, Achdi mengatakan debitur meninggal bukan karena kecelakaan, melainkan karena sakit biasa.
“Debitur atas nama Samani meninggal karena kecelakaan, akan tetapi meninggal karena sakit biasa, dan klaim asuransinya hanya bentuk santunan”, kata Hadi.
“Debitur harus harus menyiapkan surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Vidum et Rapertum) 180 hari setelah kejadian yang menyebabkan terjadinya klaim, dan biayapun dibebankan kepada debitur atau ahli waris”, tambah Achdi.
Dede mengatakan, Visum yang diminta oleh Pimpinan Cabang Sinar Mas tidak masuk logika.
“Bapak Achdi meminta visum et rapertum dengan membebankan biaya kepada debitur atau ahli waris, jangankan buat biaya visum, untuk angsuran saja tidak ada, karena almarhum ini tulang punggung keluarga, jangan terlalu jauh lah bicaranya, apabila beban visum itu dibebankan ke Sinar Mas mungkin saya akan berdiskusi kepihak ahli waris untuk melakukan visum et rapertum”, kata Dede.
Ferdi selaku Kepala Cabang Oto meminta hal ini harus diselesaikan diranah Sinar Mas.
” Ini sebetulnya ranah asuransi Sinar Mas, pihak Oto hanya memfasilitasi pelunasan saja, dan masalah ini harus diselesaikan dengan cepat”, ucap Ferdi.
Dede mengatakan, masalah ini tidak adil dan tidak fair, karena debitur sudah meninggal dunia sedangkan angsuran berjalan.
“Ini tidak fair dan tidak adil, debitur ini orang susah, masa harus membayar angsuran lagi setelah debitur meninggal, kalau klaim asuransi cair kan bisa nutupi angsuran dan pihak ahli waris bisa mendapatkan uang klaim”, kata Dede.
Ricky selaku Penasehat BPPKB Banten Serang Kota merasa kecewa, dan mengatakan informasi di awal ketika akad kredit kepada debitur tidak jelas, penjelasan kepada debitur tidak dijelaskan secara detil.
“Ketika akad kredit awal, pihak leasing dan asuransi tidak menjelaskan secara detil, ini dapat berakibat fatal, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian BAB XVI Ketentuan Pidana Pasal 75 tertuang: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” “, ungkap Ricky.
“Dimasalah ini saya lihat pihak leasing Oto atau Asuransi Sinar Mas tidak menjelaskan secara detil kepada debitur, atau mungkin tidak dijelaskan sama sekali, karena keluarga debitur fahamnya ketika meninggal dunia berarti lunas angsurannya”, pungkas Ricky.
Sampai berita ini diturunkan, permasalahan antara debitur (red-Samani) dengan kreditur di Leasing Oto Finance dan Asuransi Sinar Mas belum ada kesepakatan.
(Red)