SERANG, (MBN) – Perkumulan Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Serang mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan Rizal (pelaku) kepada istri Ketua MOI DPC Lebak pada Sabtu, 2 Oktober 2021 sekitar pukul 17. 00 Wib..
Menurut Ketua MOI DPC Serang Anas Nasihun, tindakan kekerasan itu tindakan melawan hukum. Jadi sudah selayaknya aparat kepolisian memproses secara hukum sesuai dengan tindakan pelaku kepada korban.
“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Ini negara hukum. Jadi sudah sepantasnya pelaku tindak kekerasan di proses secara hukum. Tentu kami tidak terima Istri sahabat kami Ketua MOI DPC Lebak Ira Dewi Darma jadi korban kekerasan,”tegas Ketua MOI DPC Lebak Anas Nasihun kepada awak media, Senin, (4/10/2021).
Kata Anas, pihaknya mengaku miris perlakuan pelaku yang masih saudara kandungnya itu hingga memukul dibagian kepala berkali- kali kepada korban, hingga korban tersungkur.
“Ini sudah keterlaluan. Korban di tonjoki berkali- kali singga tersungkur. Bahkan korban sedang sakit dan sedang di kerikin bibinya. Dan disitu juga banyak anak kecil bahkan ada anaknya yang masih bayi. Ini keterlaluan, kami mengecam tindakan ini,”tegasnya.
Lanjutnya, Anas meminta pihak Kepolisian Polres Kabupaten Serang segera memanggil pelaku dan di proses hukum.
“Kami minta pelaku segera di panggil dan di proses secara hukum. Kami Organisasi MOI se Provinsi Banten tidak terima istri sahabat kami di perlakukan seperti itu,”tandasnya.