PANDEGLANG, (MBN) – Majlis pimpinan cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Pandeglang gelar seminar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi sedunia tahun 2022. Minggu (18/12/2022) bertempat di Baitul Hamdi Kecamatan Menes.
Acara seminar ini di gagas oleh salah satu tokoh politik di kabupaten Pandeglang sekaligus ketua MPC PP Kabupaten Pandeglang Aap Aptadi.
Acara seminar tersebut mengundang berbagai unsur, diantaranya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandegang Helena Oktavianne S.H, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Wiliasyah dan staf khusus wakil presiden RI sekaligus Sekretaris Jendreral (Sekjend) Pemuda Pancasila H. Arif Rahman S.H.
Acara seminar ini sengaja digelar bertujuan untuk menyampaikan hukum seputar korupsi dan antisipasinya untuk tingkat Desa di kabupaten Pandeglang. Tak heran jika dalam acara seminar ini untuk tamu undangan melibatkan para kepala desa dari tiap – tiap kecamatan di kabupaten Pandeglang, serta mempersilahkan season tanya jawab seputar keluhan di desa dan permasalahannya.
Salah satu tema yang di paparkan oleh Helena Oktavianne SH selaku Kajari Pandeglang ialah terkait seputar pungutan liar (Pungli) Bantuan Sosial (Bansos) yang ramai diberitakan oleh media-media online. Helena berharap kepada para Kades agar bisa meyakinkan bahwa uang pemberian dari KPM diyakinkan dengan ikhlas memberikanya, tidak ada unsur meminta dan mengkolektif dari tiap RT, namun jika ada pengkolektifan kepada KPM apalagi sampai mengintimidasi, itu sudah melnggar hukum..
“KPM dipastikan memberikan dengan ikhlas, berapapun nominalnya, asalkan jangan meminta, namun jika ada yang mengkolektif berapapun nilainya, apalagi sampai mengintimidasi, itu sudah melanggar hukum.” Ungkap Kejari Pandeglang.
Sementara, Aap Aptadi saat diwawancarai wartawan, ia mengatakan bahwa tujuannya untuk bertukar paham, antara kepala desa dengan APH, Kades agar lebih tau berapa berbahayanya jika melakukan pungli apalagi dana Bansos, ia mengatakan berbeda jika KPM memberikan dengan ikhlas, itu baru dibolehkan.
“kamienggelar seminar dan mengundang unsur APH bertujuan untuk tuker paham, agar hal-hal yang membuat pidana, agar diingatkan oleh Kapolres atau Kajari, agar para kepala desa jangan terjebak oleh hal-hal yang membuat ia terpidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aap Aptadi mengingatkan juga agar ia berharap untuk para kepala desa agar bisa mengantisipasi terjadinya korupsi, yang mungkin di picu karena mereka (Kades) di haruskan membayar pajak (PBB) kepada pemerintah untuk mencairkan anggaran selanjutnya, mengingat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sudah kurang mementingkan, dalam hal ini kepala desa yang hanya mendapatkan insentif perbulannya hanya Rp 2.500.000 jadi mustahil jika kepala desa membayar pajak dari insentifnya, dan mudah mudahan pasca di adakannya acara ini para kepala desa bisa paham betul cara menyadarkan masyarakat untuk taat membayar pajak,” tukasnya. (Hero)