SERANG (MBN) – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan bus terjadi di dalam tol Tangerang – Merak Kilometer 56, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Minggu (18/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa kecelakaan dua kendaraan angkutan umum tersebut mengakibat 8 orang penumpang terluka, tiga diantaranya mengalami luka berat.
Direktur Lalu lintas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo melalui Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditrektorat Lalu Linta (Ditlantas) AKBP Hamdani mengatakan kecelakaan lalu lintas di dalam tol Tangerang – Merak arah Serang itu, melibatkan dua kendaraan umum yaitu Bus Murni berplat nomor A 7604 KC, dan Bus Arimbi berplat nomor B 7049 IL.
“Iya, mobil Murni sama Arimbi, di KM 56 arah Serang. Ada 8 penumpang mengalami luka, 3 diantaranya luka berat,” katanya kepada media.
Hamdani menjelaskan kecelakaan lalu lintas di dalam tol itu bermula saat bus murni yang dikemudikan Haeroni, 48, hendak menyalip kendaraan yang ada di depannya. Lalu, hilang kendali.
“Bus murni nyalip kendaraan truk ke lajur kiri, dan tidak mengetahui adanya kendaraan lain di depannya,” ujarnya yang didampingi Kasi Lakalantas Kompol Dodid Prastowo.
Hamdani menjelaskan saat Bus Murni menyalip, Bus Arimbi yang dikemudikan Romli, 45, tengah berhenti di bahu jalan tol, hendak menurunkan penumpang.
“Akibatnya tabrakan antara Bus Murni yang sedang nyalip dan Bus Arimbi sedang menurunkan penumpang tidak bisa dihindari, karena tidak menjaga jarak aman,” jelasnya.
Hamdani mengungkapkan akibat kejadian itu delapan penumpang baik dari Bus Murni dan Bus Arimbi terluka. Korban luka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih dan Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara.
“Korban delapan orang, tiga luka berat dan lima luka ringan. Sudah dibawa ke rumah sakit semuanya,” ungkapnya. (*/har)