SERANG (MBN) – Nekad buka di masa pandemi Covid-19, terlebih di bulan suci Ramadhan, personil Polsek Ciruas menutup paksa Cafe Scorpion di Jalan Raya Serang Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dalam patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Minggu (9/5/2021) dini hari.
Selain menutup paksa, petugas gabungan Polsek Ciruas juga mengangkut seluruh sound system serta peralatan disc jocky (DJ) serta 8 wanita penghibur serta 1 orang laki-laki. Langkah tegas ini dilakukan karena cafe mengganggu ketentraman masyarakat serta tidak memiliki ijin dari pemerintah daerah.
“Cafe ini tidak memiliki ijin dan mengganggu ketentraman masyarakat terlebih beroperasi di bulan suci Ramadhan,” ungkap Kapolsek Ciruas AKP Syarief Hidayat didampingi Panit Resktim Iptu Fitara Harianja kepada awak media
Kapolsek menjelaskan bahwa pemilik tempat ini sudah berulang kali diingatkan intuk tidak beroperasi bahkan sudah pernah diberi tindakan tegas dengan penyegelan namun mereka masih membandel dan merusak segel, maka harus dilakukan upaya pemaksaan dan penyitaan semua alat sound systemnya.
“Jadi harus diambil langkah tegas untuk memberikan efek jera bagi pengelola tempat hiburan. Bagi wanita penghibur serta tamu cafe yang kita amankan juga telah dilakukan pendataan dan diberikan peringatan keras untuk tidak lagi mengulangi perbuatan serupa,” tandasnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengingatkan kepada pengelola THM lainnya bahwa pihaknya akan melakukan tindakan yang sama jika mengetahui ada THM yang beroperasi. Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Serang, tertib dalam beraktifitas dan agar selalu patuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini.
“Kita juga mengimbau masyarakat, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, salah satunya tidak keluar rumah terlebih jika hanya untuk ke tempat hiburan malam. Ini menjaga norma agama serta upaya memutus mata rantai penularan Covid 19, selain itu di bulan yang suci ini, mari kita tingkatkan iman dan taqwa,” tandas Syarif Hidayat. (har/red)