Mitra Banten News | SERANG – Seorang warga Banten, Neneng memohon agar tanah yang seharusnya menjadi hak miliknya dikembalikan. Neneng mengaku, memiliki serangkaian bukti mengindikasikan pelanggaran hukum dilakukan beberapa orang, termasuk ARD tokoh setempat
“Tolong kembalikan tanah saya, sesuai dengan hak saya. Berikan contoh yang baik kepada masyarakat agar hak-hak orang kecil tidak dirampas,” kata Neneng dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Neneng melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa tanah yang ada di Jalan Sewor, Cipocok Jaya, Kota Serang, yang diklaim oleh ARD yang juga mantan kepala daerah, adalah hak sah miliknya. Pasalnya, tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berdasarkan akta jual beli yang sah.
Namun, persoalan muncul ketika pihak lain, termasuk ARD, mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Menurut kuasa hukum Neneng, sertifikat ini didapatkan melalui proses jual beli yang tidak sah, dengan melakukan pemalsuan dokumen.
“Kenapa demikian? Karena hanya diantaranya ada pihak lain mengklaim tetapi secara umum yang menguasai objek tanah adalah prinsipal kami, Ibu Neneng,” tambah kuasa hukum Neneng saat mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional Kota Serang, Banten, Jumat (18/10/2024).
Lebih jauh, kuasa hukum Neneng menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan terkait dengan SHM yang diklaim pihak lain, termasuk nama ARD yang saat ini tengah mengikuti kontestasi pilkada.
Pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke polisi, dan hasil penyidikan telah menetapkan sejumlah tersangka yang digiring ke meja hijau.
Dua terdakwa antara lain ; Muhammad Sanwani alias Nani dan H. Rahmat dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan nomor 428/Pid.B./2022/PN Serang, 13 September 2022. Putusan tersebut menyebutkan bahwa sertifikat atas nama ARD temasuk salah satu yang terlibat dalam sengketa ini.
“Kebetulan ada yang atas nama ARD, nama populer sekarang ini di Banten ini. Jadi ada 8 (delapan) SHM yang atas nama ARD,” tambah dia.
Karena kasus itu, Ibu Neneng sendiri merasa dirugikan oleh tindakan sejumlah kalangan termasuk ARD, yang menurutnya seharusnya lebih berhati-hati, apalagi ARD sebagai mantan pejabat dan calon gubernur Banten.
Dalam kesempatan itu pula, Neneng pun memohon kepada ARD agar segera mengembalikan tanah yang seharusnya menjadi hak miliknya itu.
“Tolong kembalikan tanah saya, sesuai dengan hak saya. Berikan contoh yang baik kepada masyarakat agar hak-hak orang kecil tidak dirampas,” kata Neneng dengan tegas.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Neneng saat ini tengah berupaya membatalkan sertifikat hak milik atas nama ARD, dengan berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam kepemilikan lahan, khususnya di tengah panasnya kontestasi politik di Banten.