Mitra Banten News | JAKARTA – Pilkada Serentak 2024 saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, netralitas para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga kesejukan serta kedamaian di lingkungan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto pada Rakernis penanganan pelanggaran pemilihan 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Cianjur di Sangga Buana Hotel Cianjur (29/9/2024).
“Sebagai tokoh publik dan teladan bagi masyarakat, RT dan RW diharapkan mampu berperan aktif dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa tekanan”, katanya.
Menurutnya, sikap netral para RT dan RW penting untuk menghindari potensi konflik antarwarga.
“Mengingat ketegangan dalam proses politik sering kali dapat menciptakan perpecahan di tengah masyarakat jika tidak dikelola dengan baik”, jelasnya.
Pakar Geografi Manusia Universitas Islam 45 (Unisma) ini mempertegas pentingnya RT dan RW menjaga netralitas dalam pemilihan.
“Para Ketua RT dan RW ini merupakan para tokoh masyarakat, netralitas mereka akan berkontribusi dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat, di mana masyarakat dapat memilih tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun”, tandasnya.
Selain itu, baginya peran RT dan RW yang netral juga menjadi salah satu bentuk dukungan dalam upaya mitigasi serta meminimalisasi pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.
“Posisi mereka yang dekat dengan masyarakat, RT dan RW dapat menjadi pengawas awal terhadap potensi pelanggaran, seperti politik uang, kampanye hitam, atau intimidasi. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada pihak yang berwenang, seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), agar tindakan preventif bisa segera diambil”, terangnya.
Lanjutnya, pemilu dan pilkada banyak fenomena RT dan RW sering terlibat dalam kelompok tim sukses, disinilah pentingnya netralitas mereka diperkuat.
“Sikap RT dan RW cenderung pada paslon tertentu, apalagi ikut terlibat dalam kampanye merupakan masalah etis sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan. Sehingga yang dibutuhkan kesadaran diri dan literasi politik yang matang dari kelompok inj agar ekses negatif dari pemilihan dapat terhindarkan”, tegasnya.
Ia pun mendorong penyelenggara pemilihan baik KPU dan Bawaslu gencar berikan sosialisasi pemilihan, termasuk hak kewajiban dan larangan yang berujung pada pelanggaran.
“KPU dan Bawaslu perlu sosialisasi aktif mengenai aturan dan tata cara pemilu kepada warga di tingkat RT dan RW guna meminimalisasi kesalahpahaman yang dapat berujung pada pelanggaran”, pungkasnya.
(Kelana Peterson)