Mitra Banten News | JAKARTA – Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menyampaikan kritik keras terhadap rencana pembongkaran pagar laut yang dilakukan aparat pada Sabtu (18/1/25). Ia menyebut langkah ini sebagai tindakan yang berpotensi menjadi gimik tanpa menyentuh akar persoalan.
“KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) jangan buat gimik asal babak senang (ABS). Ini hanya buang-buang anggaran negara. Yang memasang pagar itulah yang harus mencabutnya sebagai bentuk tanggung jawab,” tegas Noor.
Noor menilai pembongkaran pagar tersebut melanggar prinsip penegakan hukum yang adil. Ia merujuk pada Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan bahwa tindakan melawan hukum yang merusak lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.
“Pelaku pemagaran, termasuk penyandang dana dan inisiatornya, harus diadili karena jelas tindakannya melawan hukum. Mereka juga harus diwajibkan memulihkan kerusakan yang mereka sebabkan,” ujarnya.
Pentingnya Efek Jera
Noor juga menyoroti pentingnya menyeret para pelaku ke meja hijau untuk memastikan adanya efek jera. Ia mengingatkan bahwa pembongkaran pagar semata tanpa proses hukum hanya akan menciptakan preseden buruk.
“Aparat harus menegakkan hukum sesuai Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32/2009, yang melarang kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan,” tandasnya.
Dugaan Politisasi
Ia menduga pencabutan pagar laut ini dapat menjadi bentuk politisasi oleh pihak tertentu. Noor mendesak KKP dan Menteri Sakti Wahyu Trenggono untuk transparan dalam menangani masalah ini.
“Kalau ini hanya gimik, jelas tidak menyelesaikan masalah. Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu harus diusut tuntas,” ungkapnya.
Kelola Wilayah Sesuai Aturan
Noor menegaskan bahwa area bekas pagar laut harus dikelola sesuai aturan hukum agar tidak menjadi objek reklamasi besar-besaran. Ia mengingatkan bahwa reklamasi tanpa izin adalah pelanggaran serius sesuai Pasal 35 Ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Pemerintah wajib membersihkan bekas pagar agar ekosistem pesisir Tangerang dapat pulih. Reklamasi liar yang tidak terkendali akan merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat nelayan,” paparnya.
Komitmen pada Keberlanjutan
Noor juga menyerukan pentingnya komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.
“Kita tidak butuh pencitraan. Kita butuh langkah nyata yang menghukum pelaku dan memulihkan lingkungan pesisir,” pungkas Noor. (Kelana Peterson)