PANDEGLANG, (MBN) – Dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa kepala Desa Di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dengan modus pendirian badan usaha milik desa (Bumdes) dan badan usaha milik desa bersama (Bumdesma) dengan taksir kerugian negara mencapai 1 Milyar resmi dilaporkan Nurjaya Ibo ke Kejari Pandeglang.
Nurjaya Ibo menyampaikan ia melaporkan 9 dari 14 kepala desa yang ada di Kecamatan Cikeusik, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah dalam prosesnya.
“Berdasarkan informasi dan fakta di lapangan, kami telah laporkan 5 Kepala Desa yang masih menjabat inisial EN, KS, EM, IH, dan T serta 4 Mantan Kepala Desa yakni R, A, RN, LK. Selain itu kami laporkan juga para Ketua/Direktur Bumdes dan Direktur Bumdesma” ungkap Ibo, Rabu (15/12/2021).
Ibo mengungkapkan berdasarkan hasil investigasi, ia menemukan beberapa fakta lapangan yang mengarah pada dugaan Tipikor pada kegiatan Bumdes dan Bumdesma baik dilakukan Kepala Desa maupun Pengurus Bumdes.
Ibo memberikan Contoh pada kasus Bumdesma yang dibentuk oleh 5 desa, dengan anggaran 250 juta, digunakan untuk membangun gudang 150 Juta, dengan kondisi saat ini pembangunan gudang mangkrak, gudang berdiri diatas tanah pribadi dan penggunaan sisa anggaran 100 juta nya tidak jelas.
“Kenapa tidak jelas, karena berdasarkan pengakuan Ketua/direktur Bumdes, ia hanya menerima anggaran 150 juta secara keseluruhan berbeda dengan keterangan Kepala Desa” ungkap Nurjaya Ibo
Contoh lainnya Ungkap Ibo adalah terkait penggunaan dana desa yang digunakan untuk pembelian tanah darat oleh desa yang kemudian dialihkan menjadi aset Bumdes yang diduga melabrak aturan terkait pembelian tanah oleh pemerintah.
“Masih banyak lagi temuan dilapangkan dan kita sudah sampaikan dalam laporan ke Kejari Pandeglang, selanjutnya kita tunggu respon dan langkah mereka” tandasnya.
“Laporan kita tembusan juga ke KPK RI, Kejaksaan agung RI, Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Daerah Banten, Badan Pemeriksa Keuangan Banten dan Ombudsman Banten” tutup Ibo. (Red)