SERANG, MitraBantenNews.com – Nyambi jualan obat keras heximer, MU, 39, seorang pedagang kosmetik ditangkap di petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di depan tempat usahanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Dari tangan tersangka MU, diamankan 528 butir serta uang Rp30.000 hasil penjualan obat.
“Tersangka merupakan seorang pedagang yang nyambi berjualan pil heximer. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 528 butir obat keras. Obat jenis ini tidak sembarang diperjualbelikan dan harus melalui resep dokter,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Senin (2/11/2020).
Menurut Kapolres, penangkapan terhadap pengedar pil heximer dilakukan beberapa saat setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka selain berjualan kosmetik, juga mengedarkan narkoba.
“Warga curiga karena toko yang dijadikan tempat tinggal sering didatangi pemuda ABG tidak dikenal. Seharusnya, kalau berjualan kosmetik yang datang membeli wanita,” tutur Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji.
Berbekal laporan tersebut, kata Mariyono, tim satresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan di toko tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangkap pada Sabtu (31/10/2020) sore.
“Dalam penggeledahan ditemukan 88 paket plastik klip masing-masing paket berisi 6 butir pil heximer berlogo MF dari dalam tas. Selain itu, juga diamankan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp30 ribu. Setelah didapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres.
Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan pengedar obat terlarang. Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.
“Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” tegas Kapolres.
AKP Trisno Tahan Uji menambahkan, dari pemeriksaan tersangka diakui baru seminggu mengedarkan obat terlarang tersebut. Kata Kasat, tersangka terpaksa nyambi berjualan obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan untuk menambah biaya hidup. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka MU mengakui memperoleh pil heximer dari salah seorang pengedar lainnya berinisial IW (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Kasus ini masih kita kembangkan dan kami berharap dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi,” tandasnya. (har/red)