SERANG, (MBN) – Nikson Marpaung selaku Kuasa Hukum H. Athoulloh melaporkan ke kepolisian terkait adanya dugaan
penggelapan dan penyerobatan tanah atas tanah milik kliennya yang terletak di Desa Rancasumur,
Kopo, Kabupaten Serang, sebagaimana dibuktikan berdasarkan AJB asli No. 510.50 Tahun 1991. Tanah letaknya:
Kelas IV, Persil 5, Blok Konar, Kohir No. 372/1259, luas 810 M2, Desa Rancasumur, Kopo.
“Selain laporan ke polisi tersebut, kami juga akan malakukan upaya-upaya hukum lain untuk
mempertahankan tanah H. Athoullah seperti akan mangajukan gugatan dan melaporkan pihak-pihak
terkait ke instansi yang berkaitan dengan itu,” tegas Nikson.
Menurut Nikson, laporan polisi tersebut bermula karena tidak adanya penyelesaian dari pihak
terlapor dalam hal ini H.U dan pihak desa Rancasumur untuk menyelesaikan permasalahan tanah
milik H. Athoullah yang beralih ke Rumnah dan Ari Setiawan, di mana Rumnah dan Ari Setiawan
telah memiliki AJB tersendiri atas tanah kliennya. “Oleh karena itu, H. Athoullah selaku korban atas
permasalahan tersebut melalui kami, kuasa hukmnya, Nikson Marpaung, SH., MH. Dkk telah
melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Serang,” lanjut Nikson.
Dijelaskan Nikson, dasar peralihan hak atas tanah oleh H.U hanya memiliki SPPT atas nama
almarhum H. Abdul Hamid yang juga merupakan orangtua dari H. Athoullah dan bukan berdasarkan
pada AJB atau jual beli dari H. Athoullah ke H.U.
“Seharusnya peralihan hak atas tanah tersebut terjadi apabila H. Athoullah telah menjual tanahnya
ke H.U barulah beralih haknya ke H.U,” papar Nilson.
”Faktanya, H. Athoullah tidak pernah menjual
tanah tersebut kepada H.U, namun bisa beralih ke H.U dan H.U telah menjual tanah tersebut ke
Rumnah dan Ari Setiawan pada tahun 2015. Anehnya, almarhum H. Abdul Hamid sebagai atas nama
dalam SPPT itu, telah lama meninggal dunia sekira tahun 1998. Lalu, Bagaimana bisa H.U membeli
tanah dari almarhum atau dari ahli waris Abdul Hamid sementara H.U bukan ahli waris dari abdul
Hamid tetapi bisa menjual tanah milik H. Athoullah yang sudah memilik AJB sendiri?,” tambahnya.
Menurut penjelasan Nikson lebih lanjut, hal ini dibenarkan oleh pihak desa, bahwa penjualan tanah
H. Athoullah oleh H.U hanya berdasarkan SPPT Abdul Hamid bukan berdasarkan pada transaksi jual
beli dari H. Athoullah kepada H.U.
Masih menurut Nikson Marpaung, SH., MH., proses peralihan hak atas tanah H. Athoullah dari H.U
ke Rumnah dan Ari Setiawan tidak sesuai prosedural dan cacat hukum formil. “Maka untuk itu kami
meminta melalui pihak camat dalam hal ini Kecamatan Kopo yang diberi wewenang untuk itu agar
menarik kedua AJB tersebut, yakni AJB atas nama Rumnah dan Ari Setiawan dan dilakukan
pembatalan atas AJB tersebut. Hal itu diatur dalam pasal 1 ayat 24 Pearturan Pemerintah No. 24
tahun 1997 pendaftaran tanah jo. Pasal 5 ayat 3 pp 37 tahun 1998 di ubah pp 24 tahun 2016 pada
pasal 1 ayat 1. Yang menyebutkan camat diberi kewenangan untuk membatalkan AJB apabila
terdapat kesalahan administrasi dalam peralihan hak atau cacat formil,” tandasnya.
Terkait hal tersebut, bidikpost.id menggali informasi terhadap pihak-pihak terkait. Rouf, mantan
Kades Rancasumur,membenarkan bahwa memang ada beberapa pihak yang telah dimintai
keterangan oleh kepolisian terkait kasus ini, “Semuanya hanya kesalahfahaman. Semua sedang
diselesaikan dengan cara musyawarah,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang saksi, Samsul Hidayat, juga membenarkan bahwa dirinya telah
menjalani pemeriksaan pihak kepolisian sekira dua minggu yang lalu,”Saya hanya menjelaskan,
sepengetahuan saya, tanah itu memang milik H. Ato (H. Athoullah-red). Adapun tentang status tanah
selanjutnya, apakah diperjualbelikan atau tidak, saya tidak tahu,” beber Samsul.
Di tempat terpisah, Camat Kopo, Tenda Subekti, pun mengiyakan telah terjadi pemeriksaan
kepolisian terhadap warganya, “Kabarnya iya. Desa Rancasumur. Detailnya saya belum tahu karena
sebagai PPAT saat itu bukan saya,” kata camat.
Oknum Aparat Desa Diduga Terlibat
Menyikapi kemelut yang dihadapi kliennya, Nikson Marpaung menduga ada keterlibatan oknum
aparat desa dalam menerbitkan AJB atas nama Rumanah dan Ari Setiawan, “Bagaimana AJB itu bisa
terbit kalau tidak ada bantuan dari pihak desa. Jadi saya menduga ada oknum aparat desa yang
bermain di sana,” paparnya.
Terkait langkah selanjutnya, yang dikatakan Rouf sedang dalam proses musyawarah, Nikson
menanggapi bahwa pihaknya siap bermusyawarah, yang penting hak kepemilikan tanah kembali
kepada H. Athoullah, “Pada dasarnya kami siap bermusyawarah sebab yang kami inginkan adalah
kembalinya hak kepemilikan atas tanah H. Athoullah. Kami juga mendengar bahwa Rumanah dan Ari
Setiawan siap mengembalikan dan menerima pembatalan AJB-nya. Ini memang diatur oleh UndangUndang Agraria.
Sedangkan menurut Apud, staf desa Rancasumur, dirinya memang pernah mendengar kasus ini saat
beberapa bulan bertugas di desa ketika ia memberikan SPPT yang di Rancasumur, “Saya pernah
mendengar Haji Ato mengatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa menjual tanah kepada H.U.
Benar memang H.U mau membeli tanah yang di Garut dan juga yang di Konar. Berhubung
pembayarannya lambat dan Haji Ato kembali berangkat, sehingga hilang komunikasi. Cuma terakhir,
menurut H.U., bahwa tanah tersebut sudah beres,” papar Apud yang menurutnya hanya bisa
mengetahui permasalahan sampai batas itu. (Rls)