PANDEGLANG, MitraBantenNews.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang diuji. Bagaimana tidak, hal itu terlihat dari dua kasus yang mencuat di media sosial (Medsos) baru-baru ini.
Pertama, terkait beredarnya Video Camat Cigeulis Kabupaten Pandeglang,diduga mengarahkan dukungan kepada salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Dalam video yang berdurasi 1 menit 15 detik terlihat salah seorang Camat Cigeulis sedang berbicara di forum pertemuan di Desa Tarumanegara. Bahkan sempat menghebohkan medsos.
Kemudian, dugaan ketidak netralan ASN itu kembali terjadi, dan kali ini cukup nyata bahkan dengan menggunakan Masker dan bergabung dengan timses salah satu calon Bupati Pandeglang.
Berdasarkan informasi bahwa Camat Cigeulis pada hari Senin (23/11) berkunjung ke desa Sinarjaya dengan menggunakan Masker bukti dukungannya kepada Calon Bupati Pandeglang, selain itu pada hari Selasa (24/11) tepatnya di kediaman Sabri desa Cigeulis bergabung dengan timses dengan turut serta mengacungkan jari tangannya, bukti bahwa dirinya telah mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Saat dihubungi, Kepala Desa Cigeulis Anto membenarkan bahwa foto yang beredar saat ini merupakan diwilayahnya. “Ya itu dirumahnya Sabri di desa Cigeulis,” ujar singkat.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang tokoh pemuda Pandeglang yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Pubik (AlIPP) meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengusut dugaan ketidaknetralan ASN ini.
“Ini kan di media sosial sudah beredar, masyarakat sudah banyak yang tahu. Jadi menurut saya Bawaslu tidak perlu menunggu ada yang melapor, usut tuntas,” kata Uday Suhada kepada Wartawan Selasa (24/11).
Selain itu, jika melihat dua kali terjadi dugaan ketidaknetralan ASN itu, dirinya meminta Bawaslu agar bersikap proaktif dan jemput bola.
Terlebih lagi, jika memang terbukti ASN tidak netral, maka ada sanksi yang tegas menanti. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atas pelanggaran netralitas ASN bisa dijatuhkan sanksi administratif bahkan sanksi pidana.
“Di dalam konteks ini kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti atas laporan atau temuan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN ini. Ketika dalam konteks administratif maka peran ASN sangat besar sekali karena rekomendasi penjatuhan sanksi administratif. Ini harus melalui proses di KASN, baru KASN yang memberikan rekomendasi kepada PPK-nya dan dia yang memberikan sanksi administratif,” jelas Uday.
Selain itu, jika seandainya ASN tersebut nantinya terbukti melanggar Pasal 280 ayat (3) Undang-Undang Pemilu maka terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
“Dua dugaan ketidaknetralan ASN ini mesti harus terang benderang akhir dari ceritanya. Apakah itu terbukti atau tidak. Makanya Bawaslu harus mengusut tuntas dan mengumumkannya ke publik. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi netralitas ASN dalam pilkada,” Imbuhnya.
Uday juga menambahkan,Ini jelas telah melecehkan Permendagri, Komisi Aparat Sipil Negara. Karena sudah terang benderang bahwa ASN apalagi seorang pejabat seperti Camat, harus netral.
Maka itu jelas sebuah pelanggaran yang harus ditindak tegas. Bawaslu/Panwas tidak boleh tinggal diam. Demikian pula KASN harus bertindak tegas.
“Kalau hal ini dibiarkan, maka akan jadi contoh kebodohan seorang pejabat yang dipertontonkan kepada rakyat,sekaligus mencederai proses demokrasi,”tegasnya. (Hd/Red)